Sejak tahun pajak 2024, pemerintah menerapkan skema baru bernama PPh 21 TER (Tarif Efektif Rata-rata) untuk menyederhanakan perhitungan pajak penghasilan karyawan bulanan, sesuai PP No. 58 Tahun 2023. Banyak karyawan dan staf HRD masih bingung membedakan TER dengan skema perhitungan lama — artikel ini menjelaskan cara kerjanya, dan menyediakan file Excel bantu hitung yang bisa langsung dipakai.
Apa Itu PPh 21 TER?
TER adalah metode penghitungan PPh 21 bulanan yang disederhanakan: penghasilan bruto bulanan langsung dikalikan satu persentase tarif efektif, tanpa perlu menghitung ulang PTKP dan lapisan tarif progresif setiap bulan. Tujuannya memudahkan pemberi kerja dalam menghitung potongan pajak bulanan secara konsisten.
Penting dipahami: TER hanya dipakai untuk pemotongan bulanan (Januari–November). Pada masa pajak Desember (atau bulan terakhir bekerja), penghitungan tetap menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif progresif tahunan) untuk rekonsiliasi — sehingga total pajak setahun tetap akurat, TER hanya menyederhanakan proses bulanannya.
Kategori TER Berdasarkan Status PTKP
Tarif efektif TER dibagi menjadi tiga kategori (TER A, TER B, TER C), yang penentuannya mengikuti status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan — dipengaruhi oleh status kawin/tidak kawin dan jumlah tanggungan. Setiap kategori punya tabel tarif efektif sendiri berdasarkan rentang penghasilan bruto bulanan.
Karena tabel persentase resmi per lapisan penghasilan cukup rinci dan bisa disesuaikan pemerintah dari waktu ke waktu, rujukan paling akurat adalah lampiran resmi PP 58/2023 atau kalkulator resmi di situs Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) — bukan angka yang ditulis ulang manual di artikel ini, supaya tidak ada risiko selisih akibat pembaruan aturan.
Unduh Kalkulator Excel
Untuk membantu simulasi cepat, tersedia file Excel bantu hitung PPh 21 TER yang bisa diunduh dan diisi sendiri sesuai data penghasilan:
📊 Download Kalkulator PPh 21 TER 2026 (.xlsx)
Tampilan lembar kerja pada file tersebut:



Cara Pakai
- Download file Excel di atas
- Isi data penghasilan bruto bulanan dan status PTKP (TK/K, jumlah tanggungan) pada kolom yang tersedia
- Hasil estimasi potongan PPh 21 bulanan akan terhitung otomatis mengikuti rumus TER
- Gunakan hasil ini sebagai simulasi/perkiraan — untuk perhitungan resmi payroll, tetap rujuk ke bagian HRD/payroll perusahaan atau konsultan pajak
Disclaimer
Kalkulator ini adalah alat bantu simulasi, bukan pengganti perhitungan resmi dari sistem payroll perusahaan atau aplikasi resmi DJP. Tarif dan aturan dapat berubah sewaktu-waktu — selalu verifikasi dengan peraturan terbaru atau konsultan pajak untuk kebutuhan pelaporan resmi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu PPh 21 TER dan sejak kapan berlaku?
PPh 21 TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah skema penghitungan pajak penghasilan karyawan bulanan yang disederhanakan, berlaku sejak tahun pajak 2024 sesuai PP No. 58 Tahun 2023. Penghasilan bruto bulanan langsung dikalikan satu persentase tarif efektif tanpa perlu menghitung ulang PTKP dan lapisan tarif progresif setiap bulan.
Apakah TER dipakai untuk semua bulan termasuk Desember?
Tidak. TER hanya dipakai untuk pemotongan bulanan Januari-November. Pada masa pajak Desember atau bulan terakhir bekerja, penghitungan tetap menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh (tarif progresif tahunan) untuk rekonsiliasi, sehingga total pajak setahun tetap akurat.
Apa saja kategori TER dan apa yang menentukannya?
Tarif efektif TER dibagi menjadi tiga kategori (TER A, TER B, TER C), yang penentuannya mengikuti status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) karyawan, dipengaruhi oleh status kawin/tidak kawin dan jumlah tanggungan.
Di mana bisa mendapatkan tabel tarif TER resmi yang akurat?
Rujukan paling akurat adalah lampiran resmi PP 58/2023 atau kalkulator resmi di situs Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id), karena tabel persentase per lapisan penghasilan bisa disesuaikan pemerintah dari waktu ke waktu.
🔖 Artikel Terkait Lainnya




Pengelola dan penulis PanduanAdministrasi.com, berdomisili di Surabaya. Menyusun panduan administrasi dengan merujuk pada peraturan resmi yang berlaku, berangkat dari pengalaman pribadi mengurus berbagai dokumen administrasi di Indonesia.

