Contoh surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan untuk pengajuan BPJS PBI 2026
Home » Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu untuk BPJS PBI 2026: Format Lengkap dari Kelurahan/Desa

Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu untuk BPJS PBI 2026: Format Lengkap dari Kelurahan/Desa

Program BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah jaring pengaman sosial yang sangat vital bagi masyarakat kurang mampu di Indonesia. Per 2026, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk lebih dari 96 juta penduduk miskin dan rentan melalui skema PBI ini.

Salah satu dokumen krusial untuk mendaftar sebagai peserta BPJS PBI adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat. Tanpa SKTM yang valid, proses pendaftaran BPJS PBI tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi di Dinas Sosial.

Artikel ini akan membahas lengkap tentang SKTM untuk BPJS PBI 2026, mulai dari syarat pembuatan, prosedur di kelurahan, kriteria keluarga tidak mampu, hingga 2 contoh surat resmi yang sesuai format terbaru.

Apa Itu BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)?

BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan gratis yang iurannya ditanggung 100% oleh pemerintah (pusat atau daerah) untuk masyarakat miskin dan tidak mampu. Peserta PBI mendapatkan hak layanan kesehatan yang sama dengan peserta mandiri, tanpa perlu membayar iuran bulanan.

Kriteria Penerima BPJS PBI 2026

Berdasarkan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kementerian Sosial, kriteria keluarga penerima PBI adalah:

  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos
  • Desil 1 (40% termiskin) dalam klasifikasi ekonomi nasional
  • Penghasilan keluarga di bawah Rp 1.500.000/bulan untuk wilayah urban
  • Penghasilan per kapita di bawah Rp 300.000/orang/bulan
  • Tidak memiliki aset berharga (tanah, rumah permanen, kendaraan bermotor)
  • Kondisi rumah tidak layak huni atau semi permanen
  • Tidak ada anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS/TNI/Polri/BUMN

Fungsi SKTM dalam Pendaftaran BPJS PBI

SKTM berfungsi sebagai:

  1. Bukti Status Ekonomi – Membuktikan bahwa keluarga benar-benar tidak mampu secara finansial
  2. Syarat Verifikasi Dinas Sosial – Tanpa SKTM, Dinsos tidak akan memproses pengajuan PBI
  3. Dokumen Pendukung DTKS – Memperkuat data keluarga dalam database DTKS
  4. Validasi RT/RW dan Lurah – Sebagai konfirmasi bahwa kondisi keluarga sudah diverifikasi secara berjenjang

Syarat dan Prosedur Membuat SKTM di Kelurahan/Desa

Dokumen yang Harus Disiapkan:

LIST DOKUMEN SKTM:

  • Fotocopy KTP pemohon (kepala keluarga)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pengantar dari RT/RW (asli)
  • Pas foto 3×4 (2 lembar)
  • Surat pernyataan penghasilan (jika ada)
  • Dokumen pendukung (surat PHK, keterangan cacat, dll) – jika ada

Langkah-Langkah Pengurusan:

  1. Datang ke RT/RWMinta surat pengantar dari Ketua RT dengan menjelaskan kondisi ekonomi keluarga. RT akan melakukan survei singkat ke rumah Anda.
  2. Ke Kantor Kelurahan/DesaBawa surat pengantar RT dan dokumen lengkap ke kelurahan. Datang di jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-15.00).
  3. Isi Formulir SKTMPetugas kelurahan akan memberikan formulir yang harus diisi dengan data keluarga lengkap, termasuk rincian penghasilan dan aset.
  4. Verifikasi PetugasPetugas kelurahan atau petugas sosial kemasyarakatan (Peksos) akan melakukan verifikasi data dan mungkin survey lapangan ke rumah.
  5. Penandatanganan Lurah/Kepala DesaJika data valid, SKTM akan ditandatangani dan dicap oleh Lurah/Kepala Desa. Proses ini biasanya 1-3 hari kerja (tergantung kebijakan daerah).
  6. SKTM JadiAmbil SKTM yang sudah jadi. GRATIS, tidak ada biaya apapun. Jika ada pungutan, laporkan ke pengawasan kelurahan atau Ombudsman.

PENTING: Pengurusan SKTM di kelurahan/desa adalah 100% GRATIS. Jika ada oknum yang meminta biaya, itu adalah praktik ilegal dan bisa dilaporkan.

2 Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu untuk BPJS PBI 2026

Contoh 1: SKTM dari Kelurahan (Perkotaan)

Logo Kelurahan

PEMERINTAH KOTA BANDUNG
KECAMATAN BANDUNG WETAN
KELURAHAN CITARUM

Jl. Citarum No. 12, Bandung 40115
Telp: (022) 4214567 | Email: kelcitarum@bandungkota.go.id


SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Nomor: 475/117/KEL-CTR/II/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini Lurah Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, dengan ini menerangkan bahwa:

Nama Kepala Keluarga:Asep Suryadi
NIK:3273040508820001
Tempat, Tanggal Lahir:Bandung, 5 Agustus 1982
Jenis Kelamin:Laki-laki
Agama:Islam
Pekerjaan:Buruh Harian Lepas
Alamat:Jl. Citarum Gang Mawar No. 5 RT 003 RW 008
Kelurahan Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung

KOMPOSISI KELUARGA:

NoNamaHubunganUsiaPekerjaan
1Asep SuryadiKepala Keluarga41 thBuruh Harian
2Siti RohmahIstri38 thIbu Rumah Tangga
3Dina AmeliaAnak Kandung15 thPelajar SMP
4Rizki RamadhanAnak Kandung12 thPelajar SD
5Ahmad FauziAnak Kandung8 thPelajar SD

KONDISI EKONOMI KELUARGA:

  • Penghasilan: Rp 1.200.000/bulan (tidak tetap, tergantung pekerjaan harian)
  • Penghasilan Per Kapita: Rp 1.200.000 ÷ 5 orang = Rp 240.000/orang/bulan
  • Status Tempat Tinggal: Rumah Kontrakan (Rp 800.000/bulan)
  • Kondisi Rumah: Semi permanen, ukuran 4 x 6 meter
  • Daya Listrik: 450 Watt
  • Kepemilikan Aset: Tidak memiliki kendaraan bermotor, tanah, atau aset berharga lainnya
  • Status Kesehatan: Tidak memiliki jaminan kesehatan (BPJS atau asuransi swasta)

Berdasarkan data dan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas kelurahan bersama Ketua RT 003/RW 008, dengan ini menerangkan bahwa keluarga yang bersangkutan TERMASUK DALAM KATEGORI KELUARGA TIDAK MAMPU sesuai kriteria Kementerian Sosial RI.

Surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya berdasarkan kondisi faktual di lapangan untuk keperluan:

PENGAJUAN BPJS KESEHATAN PBI (PENERIMA BANTUAN IURAN)
TAHUN 2026

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui,
Ketua RW 008

Dedi Junaedi

Bandung, 18 Februari 2026
Lurah Citarum

Hj. Euis Sariningsih, S.Sos, M.Si
NIP. 197403122000032001
Cap Kelurahan

Contoh 2: SKTM dari Desa (Perdesaan)

PEMERINTAH KABUPATEN PURWAKARTA
KECAMATAN CAMPAKA
DESA CIKUMPAY

Jl. Raya Cikumpay Km. 8, Desa Cikumpay, Kec. Campaka
Kode Pos 41181 | Telp: (0264) 8512345


SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU
Nomor: 145/025/SKTM-CKP/II/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, menerangkan dengan sebenarnya bahwa:

DATA KEPALA KELUARGA:
Nama:Udin Saepudin
NIK:3213041109750002
Tempat, Tanggal Lahir:Purwakarta, 11 September 1975
Jenis Kelamin:Laki-laki
Agama:Islam
Pekerjaan:Petani Penggarap
Alamat:Kampung Cikoromoy RT 002 RW 005
Desa Cikumpay, Kec. Campaka, Kab. Purwakarta

ANGGOTA KELUARGA:

  1. Udin Saepudin (Suami/KK) – 48 tahun – Petani Penggarap
  2. Imas Masitoh (Istri) – 45 tahun – Ibu Rumah Tangga
  3. Siti Nurjanah (Anak) – 20 tahun – Tidak bekerja
  4. Muhamad Ridwan (Anak) – 17 tahun – Pelajar SMA
  5. Fahmi Akbar (Anak) – 14 tahun – Pelajar SMP
  6. Zahra Amalia (Anak) – 10 tahun – Pelajar SD

KONDISI SOSIAL EKONOMI:

Penghasilan per bulan (tidak tetap):Rp 900.000 – Rp 1.300.000
Penghasilan per kapita:± Rp 180.000/orang/bulan
Status rumah:Milik sendiri (warisan), semi permanen
Ukuran rumah:6 x 7 meter (dinding setengah tembok)
Daya listrik:450 watt (subsidi)
Kepemilikan kendaraan:Sepeda motor tua (tahun 2008)
Kepemilikan tanah:Tidak ada (hanya rumah di tanah warisan)
Aset berharga lain:Tidak ada

Berdasarkan data administrasi kependudukan dan hasil survei lapangan yang dilakukan oleh Perangkat Desa bersama Ketua RT 002 dan RW 005 pada tanggal 15 Februari 2026, dengan ini menerangkan bahwa:

Keluarga yang bersangkutan TERMASUK DALAM KATEGORI

“KELUARGA KURANG MAMPU / TIDAK MAMPU”

Surat keterangan ini dibuat untuk keperluan PENGAJUAN BPJS KESEHATAN PBI (PENERIMA BANTUAN IURAN) atas nama Udin Saepudin beserta seluruh anggota keluarga sesuai Kartu Keluarga.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Mengetahui,
Ketua RW 005

H. Dadang Supriatna

Cikumpay, 18 Februari 2026
Kepala Desa Cikumpay

Asep Hermawan, S.IP
NIP. 198505122010011013
Stempel Desa

Langkah Setelah Mendapatkan SKTM

Setelah SKTM untuk BPJS PBI jadi, langkah selanjutnya adalah:

  1. Datang ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/KotaBawa SKTM asli, fotocopy KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya untuk didaftarkan ke dalam DTKS.
  2. Verifikasi dan Validasi Data (VVD)Dinsos akan melakukan pengecekan ulang data keluarga Anda. Proses ini bisa memakan waktu 7-14 hari kerja.
  3. Pengusulan ke BPJS KesehatanJika lolos VVD, Dinsos akan mengusulkan keluarga Anda sebagai calon peserta BPJS PBI ke BPJS Kesehatan.
  4. Aktivasi KepesertaanBPJS Kesehatan akan mengaktifkan nomor virtual account dan kartu BPJS untuk keluarga Anda. Biasanya proses ini 1-2 bulan.
  5. Ambil Kartu BPJS PBIKartu fisik bisa diambil di kantor BPJS terdekat atau dikirim ke alamat (tergantung kebijakan daerah).

FAQ SKTM untuk BPJS PBI

1. Apakah SKTM berlaku selamanya?

Jawaban: Tidak. SKTM untuk BPJS PBI biasanya berlaku 3-6 bulan sejak tanggal penerbitan. Setelah itu perlu diperpanjang jika belum selesai proses verifikasi.

2. Bagaimana jika ditolak oleh kelurahan karena dianggap “mampu”?

Jawaban: Anda bisa mengajukan keberatan dengan menyertakan bukti tambahan seperti slip gaji, tagihan listrik, dan foto kondisi rumah. Jika tetap ditolak, bisa mengadu ke Kecamatan atau Ombudsman.

3. Apakah bisa menggunakan SKTM orang lain?

Jawaban: TIDAK BISA. SKTM hanya berlaku untuk nama yang tercantum di surat. Menggunakan SKTM orang lain adalah pemalsuan dokumen yang bisa dikenai sanksi pidana.

4. Berapa lama proses dari SKTM hingga kartu BPJS PBI aktif?

Jawaban: Total sekitar 2-4 bulan, tergantung kecepatan verifikasi di Dinsos dan BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

SKTM adalah dokumen krusial untuk mendaftar BPJS PBI. Pastikan Anda memenuhi syarat dan mengurus dengan prosedur yang benar. Jangan pernah membayar “uang pelicin” karena pengurusan SKTM GRATIS 100%.

Tips Agar Proses Lancar:

  • ✅ Urus di kelurahan dengan sikap sopan dan sabar
  • ✅ Bawa dokumen lengkap agar tidak bolak-balik
  • ✅ Jujur dalam mengisi data ekonomi keluarga
  • ✅ Follow up secara berkala ke Dinsos setelah submit SKTM
  • ✅ Simpan copy SKTM untuk arsip pribadi

Artikel Terkait

Disclaimer: Format SKTM bisa berbeda-beda di setiap daerah. Contoh di atas adalah format umum yang digunakan di banyak kelurahan/desa. Untuk kepastian, konfirmasi dengan kelurahan/desa setempat.

🔖 Artikel Terkait Lainnya

Praktisi administrasi dan pengelola PanduanAdministrasi.com yang berdedikasi dalam membantu masyarakat Indonesia memahami prosedur birokrasi secara efisien. Memiliki spesialisasi dalam penyusunan dokumen legalitas desa, administrasi kependudukan, serta panduan layanan publik digital. Dengan prinsip ‘Administrasi Mudah untuk Semua’, saya memastikan setiap artikel yang dipublikasikan berdasarkan referensi regulasi pemerintah terkini dan praktik lapangan yang valid untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen Anda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top