Contoh panduan surat administrasi resmi yang benar sesuai format terbaru
Home » Surat Perjanjian Kerja 2026: 5 Template Kontrak Karyawan (PKWT & PKWP) + Checklist Legal & Dasar Hukum

Surat Perjanjian Kerja 2026: 5 Template Kontrak Karyawan (PKWT & PKWP) + Checklist Legal & Dasar Hukum

🔔 Artikel Baru — April 2026: Panduan hub pertama di PanduanAdministrasi.com yang membahas surat perjanjian kerja secara komprehensif. Mencakup 5 template kontrak karyawan siap pakai, tabel perbandingan PKWT vs PKWP vs Outsourcing, checklist 32 klausul legal wajib, regulasi perjanjian kerja elektronik (Permen Naker No. 16/2019), dan 8 FAQ mendalam berdasarkan UU Cipta Kerja 2023.
⚖️

Disusun Berdasarkan Regulasi Ketenagakerjaan Terkini & Praktik HRD Lintas Industri

Panduan ini mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT & PKWTT, dan Permen Naker No. 16 Tahun 2019 tentang perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja elektronik. Template dikembangkan sesuai praktik HRD di berbagai industri di Indonesia.

1. Apa Itu Surat Perjanjian Kerja dan Kontrak Karyawan?

Surat perjanjian kerja adalah dokumen kontrak tertulis yang dibuat antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja/karyawan, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai dasar hubungan kerja yang sah secara hukum. Dokumen ini menjadi “konstitusi” dari hubungan kerja — segala sesuatu yang tidak tercantum di dalamnya akan mengacu pada peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku.

Kontrak karyawan yang baik melindungi kedua pihak — bukan hanya perusahaan. Karyawan yang menandatangani perjanjian kerja yang jelas dan lengkap memiliki perlindungan hukum yang jauh lebih kuat dibanding karyawan yang hanya menerima penawaran kerja lisan atau kontrak tanpa klausul lengkap.

Di Indonesia, dikenal dua jenis utama perjanjian kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) untuk karyawan kontrak, dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) untuk karyawan tetap — yang sering disebut juga PKWP (Perjanjian Kerja Waktu Permanen) dalam praktik HRD modern.

ℹ️ Siapa yang Membutuhkan Panduan Ini? Panduan ini dirancang untuk dua audiens utama: (1) Karyawan yang baru menerima tawaran kerja dan ingin memahami kontrak sebelum menandatangani; (2) HR Manager / Pemilik Usaha yang perlu menyusun perjanjian kerja yang sah dan melindungi kepentingan perusahaan sesuai regulasi terbaru.

2. Dasar Hukum Surat Perjanjian Kerja di Indonesia

Penyusunan perjanjian kerja yang sah tidak bisa dilakukan sembarangan — ada hierarki regulasi yang wajib dipahami dan dipatuhi:

RegulasiMengaturRelevansi untuk Perjanjian Kerja
UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan
Landasan utama hukum ketenagakerjaan IndonesiaPasal 50–63: syarat sah perjanjian kerja, jenis perjanjian, kewajiban pengusaha
UU No. 6 Tahun 2023
tentang Cipta Kerja
Perubahan signifikan pada banyak pasal UU 13/2003Durasi PKWT, pesangon, dan fleksibilitas hubungan kerja — update penting 2023
PP No. 35 Tahun 2021PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHKPasal 3–17: aturan teknis PKWT termasuk durasi maksimum, pendaftaran Disnaker
Permen Naker No. 16 Tahun 2019Perjanjian kerja waktu tertentu (khusus)Format wajib PKWT, bahasa perjanjian, dan perjanjian kerja elektronik
KUH Perdata Pasal 1320 & 1338Syarat sah perjanjian secara umumPerjanjian kerja harus memenuhi 4 syarat sah: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, sebab halal
UU No. 10 Tahun 2020
tentang Bea Meterai
Kewajiban meterai pada dokumen hukumPerjanjian kerja wajib bermaterai Rp10.000 untuk memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan
⚠️ Prinsip Hierarki yang Wajib Dipahami: Perjanjian kerja tidak boleh memuat ketentuan yang lebih rendah dari standar minimum yang diatur undang-undang. Jika suatu klausul dalam perjanjian kerja memberikan hak lebih kecil dari yang dijamin UU (misal: upah di bawah UMK, cuti lebih sedikit dari ketentuan), maka klausul tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan undang-undang.

3. Tabel Perbandingan: PKWT vs PKWP vs Outsourcing Agreement

Memilih jenis perjanjian kerja yang tepat adalah keputusan strategis yang berdampak pada biaya operasional, fleksibilitas, dan risiko hukum perusahaan. Berikut perbandingan komprehensif tiga jenis kontrak kerja yang paling umum di Indonesia:

Aspek📋 PKWT
(Kontrak/Waktu Tertentu)
🏢 PKWP/PKWTT
(Karyawan Tetap)
🔄 Outsourcing
(Alih Daya)
Dasar hukumPP No. 35/2021 Pasal 3–17UU 13/2003 Pasal 60, PP 35/2021PP No. 35/2021 Pasal 18–22
Durasi kontrakMaks. 5 tahun (awal 2 th + perpanjang 1 th + perbaruan 2 th)Tidak terbatas (kecuali masa percobaan 3 bulan)Sesuai kontrak antara perusahaan pengguna dan penyedia jasa
Masa percobaan❌ Dilarang — PKWT tanpa masa percobaan✅ Maks. 3 bulanBergantung kebijakan perusahaan penyedia
Pesangon jika PHKUang kompensasi (proporsional masa kerja) berdasarkan PP 35/2021 Pasal 16✅ Pesangon penuh — 1–2× ketentuan sesuai alasan PHKTanggung jawab perusahaan penyedia, bukan pengguna
Kewajiban daftar ke Disnaker✅ Wajib — maks. 3 hari kerja setelah tandatangan❌ Tidak wajib✅ Wajib daftarkan perjanjian alih daya
Jenis pekerjaanPekerjaan sementara, musiman, atau proyek spesifik yang bukan kegiatan utamaPekerjaan tetap dan rutin yang menjadi kegiatan utama perusahaanPekerjaan yang bukan bisnis inti (supporting/non-core)
Jaminan sosial BPJS✅ Wajib — JKK, JKM, JHT, JP (khusus >1 bulan)✅ Wajib lengkap — semua program BPJS✅ Wajib — didaftarkan oleh penyedia jasa
Hak cuti tahunanSetelah 12 bulan kerja — 12 hari per tahunSetelah 12 bulan kerja — 12 hari per tahunMengikuti ketentuan perusahaan penyedia
Risiko utama bagi perusahaanJika tidak didaftarkan ke Disnaker → otomatis jadi PKWTTBiaya pesangon tinggi, sulit mem-PHKTanggung renteng jika penyedia tidak bayar upah/BPJS karyawan

4. Durasi Maksimum & Aturan Perpanjangan PKWT 2026

Salah satu aturan PKWT yang paling sering dilanggar perusahaan — dan paling sering tidak dipahami karyawan — adalah batasan durasi dan mekanisme perpanjangan yang diatur secara ketat dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 8:

TahapMekanismeDurasi Maks.Total Akumulasi
Kontrak AwalPKWT pertama kali ditandatangani2 tahun2 tahun
PerpanjanganMelanjutkan kontrak yang sama, 1× saja1 tahun3 tahun
PembaruanKontrak baru setelah jeda minimum 30 hari, maks. 1×2 tahun5 tahun (maks.)
⚠️ Akibat Hukum Jika PKWT Melebihi 5 Tahun: Jika total PKWT (termasuk perpanjangan dan pembaruan) melebihi 5 tahun, atau jika karyawan tetap dipekerjakan setelah batas waktu berakhir, maka demi hukum hubungan kerja berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap). Artinya perusahaan harus menanggung semua hak karyawan tetap termasuk pesangon penuh jika di-PHK.

6. Template Surat Perjanjian Kerja Siap Pakai (5 Jenis)

Berikut lima contoh kontrak kerja yang mencakup situasi paling umum di dunia kerja Indonesia. Sesuaikan semua data dalam […] dengan kondisi aktual perusahaan dan karyawan.

📋 Template 1 — PKWT Standar (Kontrak Karyawan Waktu Tertentu)

Paling Umum · Harus Didaftarkan ke Disnaker
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Nomor: [NOMOR PERJANJIAN]Perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani pada hari [HARI], tanggal [TANGGAL, BULAN, TAHUN], antara:PIHAK PERTAMA (PEMBERI KERJA): Nama Perusahaan : PT/CV [NAMA PERUSAHAAN] Diwakili oleh : [NAMA DIREKTUR / HRD MANAGER] Jabatan : [JABATAN] Alamat : [ALAMAT LENGKAP PERUSAHAAN] selanjutnya disebut PERUSAHAAN.PIHAK KEDUA (PEKERJA): Nama Lengkap : [NAMA KARYAWAN] NIK : [NIK 16 DIGIT] Tempat/Tgl Lahir : [KOTA, TANGGAL LAHIR] Alamat : [ALAMAT SESUAI KTP] selanjutnya disebut KARYAWAN.Kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:PASAL 1 — JENIS PEKERJAAN DAN PENEMPATAN (1) KARYAWAN dipekerjakan sebagai [JABATAN / POSISI]. (2) KARYAWAN ditempatkan di [NAMA DIVISI/DEPARTEMEN], berlokasi di [ALAMAT KANTOR / LOKASI KERJA]. (3) Uraian tugas dan tanggung jawab tertuang dalam lampiran job description yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.PASAL 2 — JANGKA WAKTU PERJANJIAN (1) Perjanjian kerja ini berlaku selama [DURASI], terhitung mulai tanggal [TANGGAL MULAI] sampai [TANGGAL BERAKHIR]. (2) PERUSAHAAN dapat memperpanjang perjanjian ini paling banyak 1 (satu) kali dengan durasi maksimal 1 tahun. (3) PKWT ini akan didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dalam 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan.PASAL 3 — UPAH DAN TUNJANGAN (1) KARYAWAN berhak atas upah pokok sebesar Rp [NOMINAL UPAH POKOK] per bulan. (2) Tunjangan tetap: [JENIS TUNJANGAN] sebesar Rp [NOMINAL]. (3) Upah dibayarkan setiap tanggal [TANGGAL GAJIAN] bulan berjalan melalui transfer ke rekening KARYAWAN. (4) Upah pokok tidak boleh kurang dari UMK [KOTA] yang berlaku.PASAL 4 — WAKTU KERJA (1) Hari kerja: [HARI KERJA, misal: Senin–Jumat]. (2) Jam kerja: pukul [JAM MULAI] s.d. [JAM SELESAI] WIB. (3) Waktu istirahat: [LAMA ISTIRAHAT] per hari. (4) Kerja lembur dilaksanakan sesuai UU yang berlaku dan mendapat upah lembur sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.PASAL 5 — JAMINAN SOSIAL (1) PERUSAHAAN mendaftarkan KARYAWAN pada program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT) dan BPJS Kesehatan. (2) Iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung bersama sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Iuran BPJS Kesehatan: Perusahaan [X]%, Karyawan [Y]%.PASAL 6 — CUTI DAN IZIN (1) KARYAWAN berhak atas cuti tahunan 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus. (2) Cuti sakit diberikan berdasarkan surat keterangan dokter. (3) Hak cuti lainnya mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.PASAL 7 — KERAHASIAAN INFORMASI (1) KARYAWAN wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi rahasia PERUSAHAAN termasuk data pelanggan, strategi bisnis, dan informasi teknis selama masa kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir. (2) Pelanggaran klausul ini dapat dikenai tuntutan ganti rugi.PASAL 8 — BERAKHIRNYA PERJANJIAN (1) Perjanjian ini berakhir secara otomatis pada tanggal yang ditetapkan di Pasal 2. (2) Berakhirnya PKWT tidak memerlukan pemberitahuan PHK. (3) KARYAWAN berhak atas uang kompensasi sesuai PP 35/2021 Pasal 16 berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.PASAL 9 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN Segala perselisihan yang timbul diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI.Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermaterai, masing-masing pihak memegang 1 (satu) rangkap.[KOTA], [TANGGAL, BULAN, TAHUN]PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PERUSAHAAN KARYAWAN[Materai Rp10.000] [Materai Rp10.000](______________________) (______________________) [NAMA DIREKTUR/HRD] [NAMA KARYAWAN] [JABATAN] NIK: [NIK]
⚠️ Wajib: Daftarkan PKWT ini ke Disnaker maksimal 3 hari kerja setelah penandatanganan (PP 35/2021 Pasal 14). Kegagalan mendaftarkan = karyawan otomatis jadi PKWTT.

📋 Template 2 — PKWT Musiman / Seasonal Contract

Retail · Pertanian · Pariwisata · Event
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU MUSIMAN Nomor: [NOMOR PERJANJIAN]Dibuat antara: PIHAK PERTAMA : PT/CV [NAMA PERUSAHAAN] — diwakili [NAMA], [JABATAN] PIHAK KEDUA : [NAMA KARYAWAN], NIK [NIK]MENYATAKAN SEPAKAT sebagai berikut:PASAL 1 — DASAR PERJANJIAN MUSIMAN Perjanjian ini dibuat berdasarkan sifat pekerjaan yang bersifat musiman sesuai PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (1) huruf b, yaitu pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, serta tergantung pada musim atau cuaca.PASAL 2 — JENIS PEKERJAAN & MUSIM (1) KARYAWAN dipekerjakan sebagai [JABATAN MUSIMAN]. (2) Pekerjaan ini bersifat musiman berkaitan dengan: [DESKRIPSI MUSIM/EVENT: misal “musim panen sawit periode Oktober–Desember” / “musim liburan Lebaran” / “event tahunan [NAMA EVENT]”].PASAL 3 — JANGKA WAKTU (1) Berlaku mulai: [TANGGAL MULAI] (2) Berlaku sampai: [TANGGAL BERAKHIR] atau sampai selesainya musim/event tersebut, mana yang lebih dahulu terjadi.PASAL 4 — UPAH (1) Upah harian/mingguan/bulanan: Rp [NOMINAL] per [SATUAN]. (2) Pembayaran dilakukan setiap [JADWAL PEMBAYARAN].PASAL 5 — KETENTUAN LAIN Ketentuan mengenai jaminan sosial, waktu kerja, dan berakhirnya perjanjian mengikuti peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku.[KOTA], [TANGGAL, BULAN, TAHUN]PERUSAHAAN KARYAWAN[Materai Rp10.000] [Materai Rp10.000] (______________________) (______________________) [NAMA + JABATAN] [NAMA + NIK]
✅ PKWT musiman tidak memerlukan jangka waktu yang spesifik jika dikaitkan dengan musim/event tertentu. Kontrak otomatis berakhir saat musim/event selesai.

📋 Template 3 — PKWT Berbasis Proyek (Project-Based Contract)

IT · Konstruksi · Konsultansi · Event Organizer
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERBASIS PROYEK Nomor: [NOMOR PERJANJIAN]Dibuat antara: PIHAK PERTAMA : [NAMA PERUSAHAAN], diwakili [NAMA HRD/DIREKTUR] PIHAK KEDUA : [NAMA KARYAWAN], NIK [NIK]PASAL 1 — DASAR PERJANJIAN PROYEK Perjanjian ini mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (1) huruf c — pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.PASAL 2 — PROYEK YANG DIMAKSUD (1) Nama Proyek : [NAMA PROYEK SPESIFIK] (2) Deskripsi : [URAIAN SINGKAT PROYEK] (3) Ruang Lingkup : [SCOPE OF WORK / DELIVERABLES] (4) Klien/Pemberi Proyek: [NAMA KLIEN jika relevan]PASAL 3 — DURASI PROYEK (1) Mulai bekerja : [TANGGAL MULAI] (2) Target selesai: [TANGGAL TARGET SELESAI] (3) Perjanjian berakhir otomatis saat proyek selesai atau pada tanggal [TANGGAL BERAKHIR], mana yang lebih dahulu.PASAL 4 — JABATAN & TANGGUNG JAWAB (1) Jabatan dalam proyek : [ROLE: Project Manager / Developer / etc.] (2) Pelaporan kepada : [NAMA ATASAN / PROJECT OWNER] (3) Deliverables wajib : [DAFTAR OUTPUT YANG HARUS DISERAHKAN]PASAL 5 — KOMPENSASI (1) Upah bulanan : Rp [NOMINAL] per bulan, atau Project fee : Rp [TOTAL FEE] dibayar [SKEMA: milestone / akhir] (2) Reimbursement biaya proyek sesuai budget yang disetujui.PASAL 6 — HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Seluruh hasil kerja, kode, desain, dokumen, dan karya yang dihasilkan dalam proyek ini adalah milik sepenuhnya dari PERUSAHAAN. KARYAWAN tidak berhak menggunakan, menjual, atau mendistribusikan hasil kerja tanpa izin tertulis.PASAL 7 — KERAHASIAAN KARYAWAN wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi proyek dan data klien selama berjalannya proyek maupun 2 (dua) tahun setelah proyek selesai.[KOTA], [TANGGAL, BULAN, TAHUN]PERUSAHAAN KARYAWAN[Materai Rp10.000] [Materai Rp10.000] (______________________) (______________________) [NAMA + JABATAN] [NAMA + NIK]
✅ Klausul IP (kekayaan intelektual) di Pasal 6 sangat penting untuk industri teknologi dan kreatif. Tanpa klausul ini, karyawan secara default memiliki hak moral atas karyanya.

📋 Template 4 — PKWP / PKWTT (Perjanjian Kerja Karyawan Tetap)

Karyawan Tetap · Masa Percobaan 3 Bulan
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT) Nomor: [NOMOR PERJANJIAN]Perjanjian ini dibuat antara: PIHAK PERTAMA : PT [NAMA PERUSAHAAN], diwakili [NAMA], [JABATAN] PIHAK KEDUA : [NAMA KARYAWAN], NIK [NIK], [ALAMAT]PASAL 1 — STATUS KARYAWAN & JABATAN (1) KARYAWAN diterima sebagai karyawan tetap (PKWTT) sejak tanggal [TANGGAL MULAI KERJA]. (2) Jabatan awal : [JABATAN] (3) Divisi : [NAMA DIVISI] (4) Grade/Level : [GRADE jika ada]PASAL 2 — MASA PERCOBAAN (1) PERUSAHAAN menetapkan masa percobaan selama [DURASI: maks. 3 bulan] terhitung sejak tanggal [TANGGAL MULAI]. (2) Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat mengakhiri hubungan kerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. (3) Upah selama masa percobaan tidak boleh lebih rendah dari UMK [KOTA] yang berlaku. (4) Setelah masa percobaan berhasil dilewati, karyawan resmi berstatus karyawan tetap terhitung [TANGGAL SETELAH PERCOBAAN].PASAL 3 — JABATAN & PENGEMBANGAN KARIER (1) KARYAWAN dapat dipromosikan, dimutasi, atau dirotasi sesuai kebutuhan perusahaan dan kompetensi yang bersangkutan. (2) Perubahan jabatan dituangkan dalam surat keputusan (SK) terpisah yang menjadi bagian dari perjanjian ini.PASAL 4 — KOMPENSASI (1) Upah pokok : Rp [NOMINAL UPAH POKOK] per bulan (2) Tunjangan : [JENIS & NOMINAL TUNJANGAN TETAP] (3) Review gaji : Setiap [FREKUENSI: tahunan/semesteran] berdasarkan penilaian kinerja. (4) THR : 1× upah sebulan penuh (bagi yang sudah bekerja ≥ 12 bulan) sesuai PP No. 36 Tahun 2021.PASAL 5 — BENEFIT TAMBAHAN (1) BPJS Ketenagakerjaan: JKK, JKM, JHT, JP — wajib didaftarkan (2) BPJS Kesehatan: Kelas [KELAS] — iuran Perusahaan [X]%, Karyawan [Y]% (3) Asuransi jiwa/kesehatan: [JENIS & PROVIDER jika ada] (4) [Fasilitas lain: laptop, kendaraan dinas, dll.]PASAL 6 — BERAKHIRNYA PERJANJIAN Perjanjian ini berakhir apabila: a. Karyawan mengundurkan diri (notice period 30 hari) b. Karyawan memasuki usia pensiun ([USIA PENSIUN] tahun) c. Karyawan meninggal dunia d. Terjadi PHK sesuai ketentuan UU yang berlaku Penyelesaian hak-hak karyawan mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021.PASAL 7 — NON-DISCLOSURE AGREEMENT (NDA) [Klausul kerahasiaan — sama seperti Template 1 Pasal 7]PASAL 8 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN [Sama seperti Template 1 Pasal 9][KOTA], [TANGGAL, BULAN, TAHUN]PERUSAHAAN KARYAWAN[Materai Rp10.000] [Materai Rp10.000] (______________________) (______________________) [NAMA DIREKTUR/HRD] [NAMA KARYAWAN + NIK]
✅ Pasal 2 tentang masa percobaan HANYA boleh ada di PKWTT/PKWP, tidak boleh ada di PKWT. Cantumkan SK promosi sebagai lampiran jika jabatan berubah selama bekerja.

📋 Template 5 — Perjanjian Kerja Remote / Work From Home (WFH Agreement)

Remote Work · Hybrid · Digital Nomad · Freelance Karyawan
PERJANJIAN KERJA DENGAN KETENTUAN KERJA JARAK JAUH (Remote Work Agreement) Nomor: [NOMOR PERJANJIAN]Dibuat antara: PIHAK PERTAMA : PT [NAMA PERUSAHAAN], diwakili [NAMA], [JABATAN] PIHAK KEDUA : [NAMA KARYAWAN], NIK [NIK]Dengan mempertimbangkan perkembangan model kerja modern dan kebutuhan fleksibilitas operasional, kedua pihak sepakat:PASAL 1 — JENIS KONTRAK Perjanjian ini adalah [PKWT / PKWTT] dengan status Remote Work / Hybrid sesuai kesepakatan.PASAL 2 — LOKASI DAN MODE KERJA (1) Mode kerja : [Fully Remote / Hybrid (X hari WFO, Y hari WFH)] (2) Domisili kerja : KARYAWAN berlokasi di [KOTA/NEGARA DOMISILI]. (3) KARYAWAN wajib memastikan koneksi internet yang stabil dan lingkungan kerja yang kondusif secara mandiri. (4) Biaya internet/utilitas kerja dari rumah: [ditanggung karyawan / diganti perusahaan Rp [NOMINAL] per bulan].PASAL 3 — PERANGKAT KERJA (1) PERUSAHAAN menyediakan: [DAFTAR PERANGKAT: laptop, VPN, lisensi SW] (2) Perangkat tersebut adalah milik PERUSAHAAN dan wajib dikembalikan saat hubungan kerja berakhir.PASAL 4 — WAKTU KERJA DAN KETERSEDIAAN (1) KARYAWAN wajib tersedia dan dapat dihubungi pada jam kerja: [JAM MULAI – JAM SELESAI] WIB pada hari kerja. (2) KARYAWAN wajib membalas komunikasi kerja dalam [X] jam pada hari kerja. (3) Rapat wajib (standup, sprint review, 1on1) dihadiri sesuai jadwal yang ditetapkan manajer.PASAL 5 — OUTPUT DAN PENILAIAN KINERJA (1) Penilaian kinerja berbasis output/deliverables, bukan kehadiran fisik. (2) KPI dan target kinerja ditetapkan oleh manajer setiap [FREKUENSI: kuartal/semesteran]. (3) KARYAWAN wajib mengisi laporan kerja harian/mingguan pada sistem [NAMA TOOLS: Jira/Asana/Notion/dll.].PASAL 6 — KEAMANAN DATA DAN SIBER (1) KARYAWAN wajib menggunakan VPN perusahaan untuk akses sistem internal. (2) Dilarang mengerjakan pekerjaan dari jaringan WiFi publik tanpa VPN aktif. (3) KARYAWAN bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang digunakan untuk pekerjaan. (4) Pelanggaran keamanan data yang disebabkan kelalaian KARYAWAN menjadi tanggung jawab pribadi.PASAL 7 — KOMPENSASI (sama dengan Template 1 Pasal 3)PASAL 8 — KETENTUAN LAIN Semua ketentuan yang tidak diatur secara khusus dalam perjanjian ini mengacu pada Peraturan Perusahaan dan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.[KOTA], [TANGGAL, BULAN, TAHUN]PERUSAHAAN KARYAWAN[Materai Rp10.000] [Materai Rp10.000] (______________________) (______________________) [NAMA + JABATAN] [NAMA + NIK]
✅ Klausul keamanan siber (Pasal 6) adalah keharusan untuk remote worker di 2026. Data breach akibat kelalaian WFH adalah risiko nyata yang perlu diatur sejak awal dalam kontrak.

7. Perjanjian Kerja Elektronik: Sah Secara Hukum?

Di era digital, semakin banyak perusahaan — terutama startup dan perusahaan dengan karyawan remote — yang menandatangani kontrak kerja secara digital. Apakah ini sah secara hukum Indonesia?

Ya, perjanjian kerja elektronik sah secara hukum berdasarkan dua regulasi:

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 19 Tahun 2016 — mengakui keabsahan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
  • Permen Naker No. 16 Tahun 2019 — secara khusus mengatur bahwa PKWT dapat dibuat secara elektronik selama memenuhi ketentuan UU ITE
  • e-Meterai resmi Peruri (meterai.peruri.go.id) harus digunakan menggantikan meterai fisik untuk dokumen digital — diakui setara berdasarkan UU Bea Meterai No. 10 Tahun 2020
  • Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi (dari penyedia seperti Privy, PrivyID, atau PERURI) memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibanding tanda tangan scan biasa
  • PKWT elektronik tetap wajib didaftarkan ke Disnaker dalam 3 hari kerja — pendaftaran dapat dilakukan secara online di portal Disnaker setempat
✅ Rekomendasi Platform Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia: Privy (privy.id), VIDA (vida.id), dan DocuSign (tersertifikasi KOMINFO) adalah platform yang diakui otoritasnya. Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki nilai pembuktian lebih kuat di pengadilan dibanding tanda tangan scan JPG biasa.

8. Hak & Kewajiban Karyawan dalam Kontrak Kerja

🛡️ Hak & Kewajiban Karyawan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

✅ HAK KARYAWAN (wajib dipenuhi perusahaan)

  • Upah minimum sesuai UMK/UMP yang berlaku
  • Upah lembur (1,5× – 2× upah normal)
  • Cuti tahunan 12 hari setelah 12 bulan kerja
  • Cuti melahirkan 3 bulan (6 minggu sebelum + 6 minggu sesudah)
  • BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
  • THR minimal 1× upah/bulan
  • Uang kompensasi saat PKWT berakhir
  • Surat pengalaman kerja saat hubungan kerja berakhir
  • Perlakuan sama tanpa diskriminasi (gender, agama, suku)

📋 KEWAJIBAN KARYAWAN (wajib dipenuhi)

  • Melaksanakan pekerjaan sesuai uraian tugas
  • Mematuhi peraturan perusahaan & tata tertib
  • Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan
  • Menjaga aset dan fasilitas perusahaan
  • Melaporkan kehadiran dan izin sesuai prosedur
  • Notice period 30 hari sebelum resign
  • Mengembalikan aset perusahaan saat offboarding
  • Tidak bekerja untuk pesaing (jika ada klausul)

Untuk detail kewajiban yang sering dilampirkan bersama kontrak kerja, pelajari: Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Benar dan Lengkap — dokumen ini sering ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan kontrak kerja.

9. Siklus Dokumen Kerja: Dari Lamaran hingga Pengalaman Kerja

Surat perjanjian kerja adalah mata rantai tengah dari siklus dokumen ketenagakerjaan. Memahami urutannya membantu Anda mempersiapkan dokumen yang tepat di setiap tahap:

📝 Surat Lamaran Kerja
Melamar posisi → diterima wawancara
📋 Offering Letter / Surat Penawaran Kerja
Perusahaan menawarkan posisi, jabatan, dan gaji
⚖️ Surat Perjanjian Kerja (PKWT / PKWP)
Kontrak ditandatangani — hubungan kerja resmi dimulai
🛡️ Masa Kerja Aktif
SK Pengangkatan, slip gaji, evaluasi kinerja
📄 Surat Pengunduran Diri / Berakhirnya Kontrak
Notice period, clearance, offboarding
🏆 Surat Pengalaman Kerja / Paklaring
Bukti riwayat kerja untuk karier selanjutnya

Artikel surat perjanjian kerja ini merupakan bagian dari seri panduan ketenagakerjaan lengkap di PanduanAdministrasi.com

10. FAQ — 8 Pertanyaan Hukum Kontrak Kerja yang Sering Ditanyakan

Apakah surat perjanjian kerja harus bermaterai?
Ya, perjanjian kerja wajib bermaterai Rp10.000 berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Perjanjian yang dibuat dalam 2 rangkap asli harus memiliki meterai di masing-masing rangkap. Perjanjian tanpa meterai tetap sah secara hukum materiil (para pihak terikat), namun tidak dapat diajukan sebagai alat bukti di pengadilan tanpa melalui proses “nazegeling” (pemeteraian kemudian) yang dikenai denda administratif.
Apakah perjanjian kerja verbal (lisan) sah di Indonesia?
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 51, perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Namun:
  • PKWT WAJIB tertulis — PP No. 35 Tahun 2021 mengharuskan PKWT dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke Disnaker. PKWT yang dibuat lisan demi hukum menjadi PKWTT (karyawan tetap)
  • PKWTT bisa lisan, namun sangat tidak disarankan karena jika terjadi sengketa, hampir mustahil membuktikan isi perjanjian
  • Risiko perjanjian lisan: karyawan bisa mengklaim gaji lebih tinggi dari yang disetujui, atau menolak pemutusan kerja karena tidak ada bukti tertulis
Kesimpulan: selalu buat perjanjian kerja secara tertulis, apapun jenis dan durasinya.
Berapa lama maksimum kontrak PKWT bisa berlangsung?
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 8, total maksimum PKWT adalah 5 tahun:
  • Kontrak awal: maks. 2 tahun
  • Perpanjangan (1 kali): maks. 1 tahun
  • Pembaruan kontrak baru (1 kali, setelah jeda 30 hari): maks. 2 tahun
Jika total melebihi 5 tahun, atau karyawan masih dipekerjakan setelah batas waktu, demi hukum berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap) dengan seluruh hak yang melekat.
Apa yang terjadi jika PKWT tidak didaftarkan ke Disnaker?
Akibatnya sangat serius bagi perusahaan: berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 14, PKWT yang tidak didaftarkan ke Disnaker dalam 3 hari kerja demi hukum berubah menjadi PKWTT. Artinya:
  • Karyawan berstatus karyawan tetap sejak awal
  • Perusahaan wajib memberikan hak karyawan tetap termasuk pesangon penuh jika di-PHK
  • Tidak bisa mengakhiri hubungan kerja saat kontrak “seharusnya” berakhir
Ini adalah kesalahan administratif yang paling mahal bagi HRD — pastikan ada sistem reminder untuk pendaftaran PKWT.
Apakah klausul non-compete sah dan bisa dieksekusi di Indonesia?
Ini adalah area abu-abu dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Non-compete tidak diatur secara eksplisit dalam UU Ketenagakerjaan, namun dapat didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak (KUH Perdata Pasal 1338). Fakta penting:
  • Pengadilan Indonesia cenderung tidak mengeksekusi non-compete yang terlalu luas (industri terlalu besar, durasi sangat panjang, wilayah tidak terbatas)
  • Non-compete yang “wajar” — durasi 6–12 bulan, lingkup spesifik, disertai kompensasi — lebih mungkin diterima pengadilan
  • Non-disclosure (NDA) dan non-solicitation (larangan merekrut karyawan perusahaan) lebih mudah dieksekusi secara hukum
  • Untuk posisi sangat senior (C-level) dengan akses ke rahasia dagang kritis, non-compete lebih justified secara hukum
Bisakah karyawan menolak menandatangani kontrak yang sudah diberikan?

Secara hukum, perjanjian kerja memerlukan kesepakatan bebas dari kedua pihak (KUH Perdata Pasal 1320). Karyawan berhak menolak menandatangani jika kontrak memuat ketentuan yang:

  • Melanggar UU (upah di bawah UMK, cuti di bawah ketentuan, masa percobaan PKWT)
  • Tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan saat wawancara
  • Memuat klausul yang dianggap tidak wajar

Jika karyawan menolak tanpa alasan yang sah, perusahaan berhak membatalkan penawaran kerja. Sebaiknya lakukan negosiasi secara profesional sebelum menandatangani — ini adalah hak Anda.

Apakah perusahaan bisa mengubah isi kontrak yang sudah ditandatangani?

Perubahan kontrak kerja yang sudah sah ditandatangani hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua pihak. Langkah yang benar:

  • Buat addendum/amandemen kontrak yang ditandatangani kedua pihak
  • Perubahan yang merugikan karyawan (penurunan gaji, pengurangan benefit) tanpa persetujuan karyawan adalah pelanggaran kontrak
  • Jika perusahaan memaksa perubahan sepihak yang merugikan, karyawan dapat mengundurkan diri dan mengklaim ini sebagai PHK terselubung dengan hak pesangon
Apakah perjanjian kerja remote/WFH memiliki regulasi khusus?

Saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif perjanjian kerja remote di Indonesia. Namun beberapa ketentuan yang berlaku:

  • UU ITE mengatur keabsahan perjanjian elektronik
  • UU Ketenagakerjaan tetap berlaku penuh — termasuk ketentuan upah, waktu kerja, cuti, dan BPJS — tidak ada pengurangan hak karena status remote
  • Biaya internet dan fasilitas kerja dari rumah adalah area yang perlu diatur secara eksplisit dalam kontrak karena tidak ada standar baku
  • Untuk karyawan remote yang berdomisili di luar Indonesia, berlaku komplikasi hukum ketenagakerjaan lintas negara yang perlu konsultasi hukum khusus

📌 Ringkasan — Surat Perjanjian Kerja & Kontrak Karyawan 2026

  • Perjanjian kerja ada 2 jenis utama: PKWT (kontrak, maks. 5 tahun) dan PKWTT/PKWP (karyawan tetap)
  • PKWT WAJIB tertulis, bermaterai Rp10.000, dan didaftarkan ke Disnaker dalam 3 hari kerja — jika tidak, otomatis jadi PKWTT
  • PKWT tidak boleh memuat masa percobaan — hanya PKWTT yang boleh memiliki masa percobaan maks. 3 bulan
  • 32 klausul wajib dalam perjanjian kerja yang lengkap: identitas, kompensasi, waktu kerja, cuti, BPJS, NDA, dan mekanisme PHK
  • Perjanjian kerja elektronik sah secara hukum berdasarkan UU ITE dan Permen Naker No. 16/2019
  • Klausul non-compete adalah area abu-abu — konsultasikan dengan konsultan hukum untuk posisi senior
  • 5 template tersedia: PKWT standar, PKWT musiman, PKWT proyek, PKWP/karyawan tetap, dan remote work agreement
  • Perjanjian kerja tidak boleh berisi ketentuan yang lebih rendah dari standar minimum UU — klausul seperti itu batal demi hukum
Disclaimer Hukum: Artikel dan template dalam panduan ini disusun sebagai panduan informatif umum berdasarkan regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku per April 2026. Template yang tersedia adalah kerangka dasar yang perlu disesuaikan dengan kondisi spesifik perusahaan, industri, dan karyawan masing-masing. Untuk perjanjian kerja dengan nilai, kompleksitas, atau risiko tinggi — terutama yang mengandung klausul non-compete, ikatan dinas, ESOP (kepemilikan saham), atau melibatkan karyawan asing — wajib dikonsultasikan dengan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan atau Notaris yang berpengalaman. PanduanAdministrasi.com tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari penggunaan template tanpa adaptasi dan konsultasi profesional yang memadai.

🔖 Artikel Terkait Lainnya

Praktisi administrasi dan pengelola PanduanAdministrasi.com yang berdedikasi dalam membantu masyarakat Indonesia memahami prosedur birokrasi secara efisien. Memiliki spesialisasi dalam penyusunan dokumen legalitas desa, administrasi kependudukan, serta panduan layanan publik digital. Dengan prinsip ‘Administrasi Mudah untuk Semua’, saya memastikan setiap artikel yang dipublikasikan berdasarkan referensi regulasi pemerintah terkini dan praktik lapangan yang valid untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen Anda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top