Home » Panduan Lengkap Surat Pernyataan 5 Poin CPNS 2026: Format Resmi, Aturan E-Meterai, dan Tips Lolos Administrasi

Panduan Lengkap Surat Pernyataan 5 Poin CPNS 2026: Format Resmi, Aturan E-Meterai, dan Tips Lolos Administrasi

Salah satu dokumen yang paling sering diabaikan pelamar CPNS — padahal wajib dan bisa menggugurkan berkas kalau formatnya salah — adalah surat pernyataan 5 poin. Namanya sederhana, tapi isinya menyangkut pengakuan formal soal rekam jejak dan kesediaan pelamar.

Apa Saja 5 Poin yang Dimaksud?

Secara umum, kelima poin yang lazim diminta dalam pengumuman seleksi CPNS meliputi pernyataan bahwa pelamar:

  1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/anggota TNI-Polri/pegawai swasta;
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau unit kerja yang ditentukan.

Susunan persis dan redaksinya bisa sedikit berbeda tiap tahun mengikuti pengumuman resmi seleksi CPNS dari BKN dan instansi yang dilamar — jadi selalu pakai format yang tercantum di pengumuman resmi, bukan disalin mentah dari internet.

Format dan Aturan Meterai

Surat ini termasuk dokumen yang memuat pernyataan bernilai hukum, sehingga umumnya wajib ditandatangani di atas e-meterai Rp10.000 sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Sejak beberapa tahun terakhir, sebagian besar seleksi CPNS mensyaratkan e-meterai resmi dari platform peruri (bukan meterai tempel fisik) — cek instruksi teknis di portal SSCASN saat pendaftaran berlangsung.

Contoh Surat Pernyataan 5 Poin

SURAT PERNYATAAN

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [Nama Lengkap]
Tempat/Tgl Lahir : [Tempat, Tanggal Lahir]
No. KTP : [Nomor KTP]
Alamat : [Alamat Lengkap]

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya:

  1. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/TNI/Polri/karyawan swasta;
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/prajurit TNI/anggota Polri;
  4. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI sesuai kebutuhan formasi.

Apabila pernyataan ini di kemudian hari terbukti tidak benar, saya bersedia digugurkan sebagai peserta seleksi atau diberhentikan sebagai CPNS/PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

[Kota], [Tanggal]
Yang Menyatakan,

e-Meterai
[Nama Lengkap]

Untuk berkas pendaftaran CPNS lainnya, lihat juga Surat Lamaran CPNS dan pastikan status pribadi Anda sesuai dengan Surat Pernyataan Belum Menikah jika formasi yang dilamar mensyaratkannya.

Catatan: Redaksi resmi surat pernyataan CPNS mengikuti pengumuman seleksi tahun berjalan dari BKN/instansi terkait. Gunakan contoh ini sebagai kerangka, bukan salinan final.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja 5 poin dalam surat pernyataan CPNS?

Lima poin yang lazim diminta adalah pernyataan tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri/pegawai swasta, tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Apakah surat pernyataan 5 poin CPNS wajib bermeterai?

Ya, surat ini memuat pernyataan bernilai hukum sehingga umumnya wajib ditandatangani di atas e-meterai Rp10.000 sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, menggunakan e-meterai resmi dari platform Peruri, bukan meterai tempel fisik.

Apa konsekuensi jika pernyataan dalam surat ini terbukti tidak benar?

Jika di kemudian hari terbukti tidak benar, pelamar bersedia digugurkan sebagai peserta seleksi atau diberhentikan sebagai CPNS/PNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah redaksi surat pernyataan 5 poin selalu sama setiap tahun?

Tidak selalu. Susunan dan redaksinya bisa sedikit berbeda tiap tahun mengikuti pengumuman resmi seleksi CPNS dari BKN dan instansi yang dilamar, sehingga pelamar harus memakai format yang tercantum di pengumuman resmi, bukan disalin mentah dari internet.

🔖 Artikel Terkait Lainnya

Ikon Panduan Administrasi

Pengelola dan penulis PanduanAdministrasi.com, berdomisili di Surabaya. Menyusun panduan administrasi dengan merujuk pada peraturan resmi yang berlaku, berangkat dari pengalaman pribadi mengurus berbagai dokumen administrasi di Indonesia.

Scroll to Top