SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bisa dibuat secara online melalui aplikasi PRESISI Polri atau offline langsung ke Polsek/Polres/Polda. Biaya pembuatan Rp30.000 untuk WNI, masa berlaku 6 bulan. Syarat utama: KTP, KK, Akta Lahir/Ijazah, pas foto 4×6 (6 lembar, latar merah), dan BPJS Kesehatan aktif. Proses pengambilan tetap harus datang ke kantor polisi.
Apa Itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang dalam database kepolisian.
SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), namun sejak diberlakukannya Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, namanya diubah menjadi SKCK.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang dengan prosedur yang lebih sederhana.
Catatan Penting:
- Jika masa berlaku habis kurang dari 1 tahun: bisa diperpanjang
- Jika masa berlaku habis lebih dari 1 tahun: harus buat SKCK baru
Fungsi dan Kegunaan SKCK
SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, antara lain:
1. Melamar Pekerjaan
- Perusahaan swasta (terutama bank, pendidikan, keamanan)
- BUMN dan perusahaan vital negara
- Instansi pemerintah
2. Pendaftaran CPNS/PPPK 2026
- Syarat WAJIB untuk semua pelamar CPNS dan PPPK
- Harus diterbitkan dari Polres (minimal tingkat kabupaten/kota)
- Berlaku untuk seleksi tahun berjalan
3. Melanjutkan Pendidikan
- Pendaftaran kuliah di luar negeri
- Program beasiswa tertentu
- Pendidikan kedinasan (IPDN, Akpol, Akmil, dll)
4. Pengurusan Visa dan Paspor
- Visa kerja, studi, atau tinggal di luar negeri
- Persyaratan imigrasi berbagai negara
- Harus dari Polda atau Mabes Polri
5. Keperluan Lainnya
- Pencalonan kepala desa atau RT/RW
- Mengurus izin usaha tertentu
- Adopsi anak
- Pencalonan notaris atau pejabat publik
Syarat Membuat SKCK 2026
Syarat pembuatan SKCK berbeda-beda tergantung tingkat kepolisian (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dan kewarganegaraan pemohon.
A. Syarat SKCK untuk WNI (Warga Negara Indonesia)
1. SKCK di Polsek
Untuk keperluan lokal seperti melamar kerja di tingkat kecamatan, pencalonan kepala desa, dll.
Dokumen yang diperlukan:
- ✅ Fotokopi KTP + KTP asli untuk ditunjukkan
- ✅ Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- ✅ Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah (salah satu)
- ✅ Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif (syarat baru sejak Agustus 2024)
- ✅ Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
- Latar belakang: MERAH
- Berpakaian sopan dan berkerah
- Tidak menggunakan aksesoris wajah
- Tampak muka jelas (bagi yang berjilbab, wajah harus tampak utuh)
Catatan: Jika belum punya KTP (di bawah 17 tahun), bisa menggunakan kartu identitas lain seperti KIA (Kartu Identitas Anak).
2. SKCK di Polres
Untuk keperluan di tingkat kabupaten/kota seperti melamar CPNS/PPPK, melamar ke perusahaan besar, dll.
Dokumen yang diperlukan:
- ✅ Semua dokumen seperti di Polsek (lihat di atas)
- ✅ Fotokopi Paspor (jika ada/untuk keperluan tertentu)
3. SKCK di Polda
Untuk keperluan tingkat provinsi atau nasional seperti:
- Calon pegawai/anggota instansi pemerintah
- Perusahaan vital yang ditetapkan pemerintah
- Pencalonan notaris, PPAT, atau advokat
- Pengurusan paspor/visa
- Warga negara yang akan bekerja di luar negeri
Dokumen yang diperlukan:
- ✅ Fotokopi KTP + KTP asli
- ✅ Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- ✅ Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah
- ✅ Fotokopi Paspor (wajib)
- ✅ Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
- ✅ Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar (latar MERAH)
4. SKCK di Mabes Polri
Untuk keperluan internasional atau tingkat nasional khusus.
Dokumen yang diperlukan:
- ✅ Fotokopi KTP + asli
- ✅ Fotokopi Paspor (wajib)
- ✅ Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah
- ✅ Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- ✅ Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif
- ✅ Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar (latar MERAH)
B. Syarat SKCK untuk WNA (Warga Negara Asing)
WNA hanya bisa membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, atau Polres (tidak bisa di Polsek).
Dokumen yang diperlukan:
- ✅ Surat permohonan dari sponsor/perusahaan/lembaga yang mempekerjakan
- ✅ Fotokopi Paspor
- ✅ Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- ✅ Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenaker RI
- ✅ Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- ✅ Fotokopi KTP dan Surat Nikah (jika sponsor adalah pasangan WNI)
- ✅ Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
- ✅ Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar (latar KUNING untuk WNA)
C. Syarat Khusus BPJS Kesehatan (Peraturan Baru 2024)
Sejak 1 Agustus 2024, semua pemohon SKCK WNI WAJIB melampirkan bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) yang aktif.
Alternatif jika BPJS belum aktif:
- Bukti nomor virtual account pendaftaran BPJS
- Bukti cicilan pembayaran tunggakan iuran BPJS
- Bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan
Format yang bisa dilampirkan:
- Untuk pendaftaran online: Scan/screenshot kartu BPJS atau halaman kepesertaan di aplikasi Mobile JKN
- Untuk pendaftaran offline: Print-out screenshot atau tunjukkan kartu BPJS asli
Biaya Pembuatan SKCK 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kepolisian:
Tarif Resmi:
- WNI: Rp30.000
- WNA: Rp60.000
Biaya yang sama berlaku di:
- Polsek
- Polres
- Polda
- Mabes Polri
Metode Pembayaran:
Online (via aplikasi PRESISI Polri):
- Virtual Account BRI
- Transfer bank lainnya
- E-wallet (tergantung ketersediaan)
Offline (langsung di kantor polisi):
- Tunai di loket pembayaran
- Bukti pembayaran akan diberikan setelah bayar
⚠️ PERHATIAN:
- Biaya resmi SKCK adalah Rp30.000 (WNI) dan Rp60.000 (WNA)
- Tidak ada biaya tambahan resmi lainnya
- Waspadai pungutan liar atau calo
- Jika ada yang meminta biaya lebih, laporkan ke nomor pengaduan Polri: 110
Biaya Gratis/Keringanan
Dalam kondisi tertentu, SKCK dapat diterbitkan dengan biaya Rp0 (gratis) untuk:
- Masyarakat tidak mampu (dengan surat keterangan)
- Pelajar/mahasiswa untuk keperluan pendidikan
- Kegiatan sosial atau keagamaan
- Kegiatan kenegaraan
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Syarat dan ketentuan keringanan diatur oleh Peraturan Polri dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Cara Membuat SKCK Online 2026
Sejak 20 Maret 2023, pendaftaran SKCK online tidak lagi melalui website skck.polri.go.id, melainkan melalui aplikasi PRESISI Polri (sebelumnya bernama Super App Polri).
Langkah 1: Download dan Install Aplikasi
Aplikasi yang digunakan: PRESISI Polri
Download dari:
- Google Play Store (Android)
- App Store (iOS)
Nama resmi aplikasi: “PRESISI – POLRI”
Langkah 2: Registrasi Akun (Jika Belum Punya)
- Buka aplikasi PRESISI Polri
- Klik tombol “Daftar” atau “Register”
- Masukkan data yang diminta:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat email aktif
- Nomor telepon/HP aktif
- Buat password (kombinasi huruf, angka, simbol)
- Konfirmasi password
- Klik “Berikutnya” atau “Next”
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke email/HP Anda
- Klik “Verify” untuk konfirmasi
Langkah 3: Verifikasi Identitas
- Pilih “Warga Negara Indonesia”
- Pilih metode verifikasi: “Verifikasi menggunakan NIK”
- Masukkan 16 digit NIK Anda (sesuai KTP)
- Sistem akan memverifikasi data Anda dengan database Dukcapil
- Lakukan verifikasi wajah (face recognition):
- Pastikan cahaya cukup
- Posisikan wajah di tengah kamera
- Ikuti instruksi gerakan kepala
- Lakukan verifikasi foto KTP:
- Upload foto selfie memegang KTP
- Pastikan KTP dan wajah terlihat jelas
- Cahaya harus terang dan tidak blur
Tips Verifikasi:
- Gunakan cahaya alami atau lampu yang cukup terang
- Pastikan latar belakang tidak ramai
- Wajah dan KTP harus jelas terbaca
- Jangan gunakan filter atau edit foto
Langkah 4: Login dan Akses Menu SKCK
- Setelah verifikasi berhasil, login dengan email/HP dan password
- Di dashboard utama, cari dan pilih menu “SKCK”
- Anda akan melihat informasi:
- Persyaratan dokumen
- Biaya resmi (Rp30.000)
- Estimasi waktu proses
- Klik “Ajukan SKCK” untuk mulai
Langkah 5: Isi Formulir Pendaftaran
Data yang harus diisi:
A. Data Pribadi
- Nama lengkap (sesuai KTP)
- NIK (otomatis terisi dari verifikasi)
- Tempat & tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Agama
- Status perkawinan
- Pekerjaan
- Alamat lengkap sesuai KTP
B. Data Orang Tua
- Nama ayah (wajib diisi)
- Nama ibu (wajib diisi)
- Jika sudah meninggal, isi nama saja dan beri tanda (-) di kolom lainnya
C. Data Keperluan
- Pilih tujuan pembuatan SKCK:
- Melamar pekerjaan
- CPNS/PPPK
- Pencalonan
- Pindah domisili
- Melanjutkan sekolah
- Keperluan visa/luar negeri
- Lainnya (sebutkan)
D. Pilih Lokasi Pengambilan
Pilih kantor polisi tempat pengambilan SKCK:
- Polsek: Untuk keperluan lokal (melamar kerja biasa, pencalonan desa)
- Polres: Untuk CPNS/PPPK, melamar ke perusahaan besar/BUMN
- Polda: Untuk visa, kerja luar negeri, notaris, pejabat publik
- Mabes Polri: Untuk keperluan internasional khusus
⚠️ PENTING: Pilih sesuai domisili KTP dan keperluan Anda. Untuk CPNS/PPPK, wajib pilih minimal Polres.
Langkah 6: Upload Dokumen
Siapkan scan/foto dokumen yang jelas:
- KTP
- Foto/scan KTP asli (bagian depan saja)
- Format: JPG/PNG
- Ukuran maksimal: 2 MB
- Pastikan semua tulisan terbaca jelas
- Kartu Keluarga (KK)
- Foto/scan KK asli
- Semua data harus terbaca
- Akta Kelahiran/Ijazah
- Pilih salah satu
- Untuk pendaftaran CPNS, biasanya diminta ijazah terakhir
- BPJS Kesehatan
- Screenshot halaman kepesertaan di aplikasi Mobile JKN, ATAU
- Scan kartu BPJS fisik
- Status harus AKTIF (sudah bayar iuran bulan berjalan)
- Pas Foto 4×6
- Latar belakang MERAH
- Pakaian sopan berkerah (kemeja/blazer)
- Tanpa kacamata hitam
- Tanpa aksesoris wajah berlebihan
- Bagi yang berjilbab: wajah harus tampak jelas
- Upload 1 file foto (untuk online), sisa 5 lembar bawa saat pengambilan
Tips Upload Dokumen:
- Pastikan pencahayaan cukup saat foto/scan
- Tidak blur atau buram
- Semua teks harus terbaca
- Format file: JPG atau PNG
- Ukuran file tidak melebihi batas yang ditentukan (biasanya 2 MB per file)
Langkah 7: Periksa dan Submit
- Periksa kembali semua data yang telah diisi
- Pastikan tidak ada kesalahan penulisan
- Cek kembali dokumen yang di-upload
- Klik “Submit” atau “Kirim Permohonan”
Langkah 8: Pembayaran
- Setelah submit, Anda akan mendapat kode pembayaran atau Virtual Account
- Biaya: Rp30.000 (WNI) atau Rp60.000 (WNA)
- Pilih metode pembayaran:
- BRI Virtual Account (paling umum)
- Transfer bank lain
- E-wallet (jika tersedia)
- Lakukan pembayaran melalui:
- Mobile banking
- ATM
- Internet banking
- Marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)
- Simpan bukti pembayaran
Langkah 9: Unduh Bukti Pendaftaran
- Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima email konfirmasi
- Email berisi:
- Barcode pendaftaran
- Nomor registrasi
- Informasi lokasi pengambilan
- Jadwal estimasi selesai
- Download dan cetak bukti pendaftaran
- Simpan file PDF-nya di HP untuk jaga-jaga
Langkah 10: Datang ke Kantor Polisi untuk Verifikasi & Pengambilan
Meskipun pendaftaran online, pengambilan SKCK tetap harus datang ke kantor polisi.
Yang harus dibawa:
- ✅ Bukti pendaftaran (print-out atau PDF di HP)
- ✅ Barcode pendaftaran (dari email)
- ✅ Bukti pembayaran
- ✅ Dokumen asli:
- KTP asli
- Kartu Keluarga asli
- Akta Kelahiran/Ijazah asli
- Kartu BPJS asli atau screenshot aktif
- ✅ Pas foto fisik 4×6 sebanyak 5 lembar tambahan (latar merah)
Proses di kantor polisi:
- Tunjukkan barcode pendaftaran ke petugas
- Verifikasi dokumen asli
- Foto profil (di tempat)
- Pengambilan sidik jari (untuk pertama kali)
- Tunggu proses pencetakan SKCK (5-15 menit)
- SKCK sudah jadi dan langsung dilegalisir
Waktu yang dibutuhkan:
- Proses verifikasi: 5-10 menit
- Foto dan sidik jari: 5 menit
- Pencetakan SKCK: 5-15 menit
- Total waktu di kantor polisi: 15-30 menit (di luar antre)
Cara Membuat SKCK Offline 2026
Jika Anda lebih suka datang langsung atau tidak bisa mengakses aplikasi online, pembuatan SKCK offline masih bisa dilakukan dengan mudah.
Langkah 1: Persiapkan Dokumen
Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan (lihat bagian Syarat Membuat SKCK di atas).
Checklist dokumen:
- Fotokopi KTP + KTP asli
- Fotokopi KK + KK asli
- Fotokopi Akta/Ijazah + dokumen asli
- Bukti BPJS aktif (print-out atau kartu fisik)
- Pas foto 4×6 (6 lembar, latar merah)
- Uang Rp30.000 untuk biaya
Tips:
- Masukkan semua fotokopi dalam map plastik (lebih rapi)
- Bawa dokumen asli untuk ditunjukkan
- Siapkan uang pas Rp30.000
Langkah 2: Datang ke Kantor Polisi
Pilih kantor polisi sesuai kebutuhan:
- Polsek (Kepolisian Sektor) → untuk keperluan lokal
- Polres (Kepolisian Resor) → untuk CPNS/PPPK, perusahaan besar
- Polda (Kepolisian Daerah) → untuk visa, luar negeri, pejabat publik
- Mabes Polri → untuk keperluan internasional
Jam operasional:
- Senin – Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
- Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB (di sebagian kantor)
- Minggu & hari libur: TUTUP
Khusus Mabes Polri:
- Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Tips:
- Datang pagi (jam 08.00-09.00) untuk menghindari antrean panjang
- Hindari datang saat jam istirahat (12.00-13.00)
- Datang sesuai domisili KTP Anda
Langkah 3: Ambil Nomor Antrean
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat SKCK
- Ambil nomor antrean di loket SKCK
- Tunggu nomor Anda dipanggil
Langkah 4: Isi Formulir Pendaftaran
- Petugas akan memberikan formulir permohonan SKCK
- Isi formulir dengan lengkap dan benar:
- Data pribadi (nama, NIK, tempat/tanggal lahir)
- Alamat sesuai KTP
- Data orang tua
- Pekerjaan
- Keperluan SKCK
- Isi juga “Daftar Riwayat Hidup” (formulir terpisah)
- Baca kembali sebelum menyerahkan ke petugas
⚠️ PENTING:
- Tulis dengan huruf kapital yang jelas
- Jangan ada coretan
- Data harus sesuai dengan KTP
- Jika salah tulis, minta formulir baru
Langkah 5: Serahkan Dokumen ke Petugas
- Serahkan formulir yang sudah diisi
- Serahkan map berisi fotokopi dokumen
- Tunjukkan dokumen asli untuk diverifikasi
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
Jika ada dokumen kurang:
- Petugas akan memberi tahu dokumen apa yang kurang
- Anda bisa melengkapi terlebih dahulu dan datang lagi
Langkah 6: Wawancara Singkat
Petugas akan melakukan wawancara singkat untuk memastikan:
- Data yang diisi sesuai dengan pemohon
- Tujuan pembuatan SKCK
- Tidak ada indikasi pemalsuan dokumen
Pertanyaan yang mungkin diajukan:
- “Untuk keperluan apa SKCK ini, Pak/Bu?”
- “Apakah semua data yang Bapak/Ibu isi sudah benar?”
- “Apakah pernah terlibat kasus hukum?”
Tips:
- Jawab dengan jujur dan tenang
- Bersikap sopan
- Proses wawancara biasanya singkat (2-3 menit)
Langkah 7: Foto dan Pengambilan Sidik Jari
- Foto profil akan diambil di tempat (jika baru pertama kali)
- Pengambilan sidik jari untuk database
- 10 jari akan di-scan
- Rumus sidik jari akan dicetak
- Proses ini memakan waktu sekitar 5 menit
Jika perpanjangan SKCK:
- Tidak perlu foto dan sidik jari lagi (kecuali sudah lebih dari 1 tahun)
- Langsung ke tahap pencetakan
Langkah 8: Menunggu Pencetakan SKCK
- Setelah foto dan sidik jari selesai, tunggu proses pencetakan
- Waktu tunggu: 5-20 menit (tergantung antrean)
- SKCK akan dicetak dalam format resmi
- SKCK sudah langsung dilegalisir (cap dan tanda tangan pejabat)
Langkah 9: Pembayaran
- Setelah SKCK selesai, lakukan pembayaran di kasir/loket
- Biaya: Rp30.000 (tunai)
- Simpan bukti pembayaran
Langkah 10: Ambil SKCK Anda
- SKCK yang sudah jadi akan diserahkan kepada Anda
- Periksa kembali data di SKCK:
- Nama sudah benar
- NIK benar
- Pas foto sudah tertempel
- Ada cap dan tanda tangan pejabat
- Tanggal penerbitan tercatat
- Jika ada kesalahan, langsung tanyakan ke petugas
- SKCK siap digunakan!
Total waktu proses offline: 20-60 menit (tergantung antrean)
Perbedaan SKCK Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
Banyak orang bingung harus membuat SKCK di mana. Berikut perbedaan fungsi dan kegunaannya:
1. SKCK dari POLSEK (Kepolisian Sektor)
Fungsi/Kegunaan:
- Melamar pekerjaan di tingkat lokal (toko, warung, usaha kecil)
- Pencalonan Kepala Desa, RT, RW
- Melanjutkan sekolah SMA/SMK
- Keperluan administrasi tingkat kecamatan
- Pindah domisili antar-kecamatan dalam satu kabupaten
Kelebihan:
- Prosesnya paling cepat
- Antrean biasanya lebih sepi
- Lokasi paling dekat dari rumah
Kekurangan:
- TIDAK BISA untuk CPNS/PPPK
- TIDAK BISA untuk visa/luar negeri
- TIDAK BISA untuk perusahaan besar/BUMN
- Cakupan terbatas tingkat kecamatan
2. SKCK dari POLRES (Kepolisian Resor – Tingkat Kabupaten/Kota)
Fungsi/Kegunaan:
- ✅ Melamar CPNS/PPPK (yang paling umum!)
- ✅ Melamar pekerjaan di perusahaan besar/BUMN
- ✅ Melamar PNS/TNI/Polri
- Pencalonan pejabat publik tingkat kabupaten/kota (Bupati, Walikota, DPRD)
- Keperluan administrasi tingkat kabupaten/kota
- Pendaftaran pendidikan kedinasan (IPDN, STAN, Akpol)
Kelebihan:
- Diterima untuk seleksi CPNS/PPPK
- Berlaku untuk melamar di instansi pemerintah
- Cakupan lebih luas dibanding Polsek
Kekurangan:
- Antrean biasanya lebih panjang (terutama saat musim CPNS)
- Lokasi tidak sedekat Polsek
⭐ REKOMENDASI: Untuk keperluan melamar kerja dan CPNS/PPPK, sebaiknya buat di Polres.
3. SKCK dari POLDA (Kepolisian Daerah – Tingkat Provinsi)
Fungsi/Kegunaan:
- ✅ Pengurusan paspor dan visa (work permit, study visa, dll)
- ✅ Warga negara yang akan bekerja di luar negeri
- ✅ Pencalonan notaris, PPAT, advokat
- Calon pegawai/anggota instansi pemerintah tingkat nasional
- Perusahaan vital yang ditetapkan pemerintah
- Pencalonan gubernur, wakil gubernur, atau pejabat provinsi
Kelebihan:
- Berlaku untuk keperluan internasional (visa)
- Diakui untuk jabatan strategis
- Format bilingual (Indonesia-Inggris)
Kekurangan:
- Lokasinya hanya 1 per provinsi (biasanya di ibu kota provinsi)
- Antrean bisa sangat panjang
- Prosesnya sedikit lebih lama
4. SKCK dari MABES POLRI (Markas Besar Kepolisian RI)
Fungsi/Kegunaan:
- Keperluan internasional atau luar negeri
- WNA yang tinggal/bekerja di Indonesia
- Keperluan di kedutaan besar
- Pengurusan visa/imigrasi khusus
- Keperluan diplomasi atau hubungan internasional
Kelebihan:
- Tingkat tertinggi dan paling diakui
- Bisa untuk keperluan apa saja
- Format resmi bilingual
Kekurangan:
- Lokasinya hanya di Jakarta (Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan)
- Tidak praktis bagi yang tinggal di luar Jakarta
- Tidak diperlukan untuk keperluan domestik biasa
Tabel Perbandingan Cepat
| Aspek | Polsek | Polres | Polda | Mabes Polri |
|---|---|---|---|---|
| Lokasi | Kecamatan | Kab/Kota | Provinsi | Jakarta |
| CPNS/PPPK | ❌ Tidak bisa | ✅ Bisa | ✅ Bisa | ✅ Bisa |
| Kerja Swasta | ✅ Lokal saja | ✅ Bisa | ✅ Bisa | ✅ Bisa |
| Visa/LN | ❌ Tidak bisa | ❌ Tidak bisa | ✅ Bisa | ✅ Bisa |
| Biaya | Rp30.000 | Rp30.000 | Rp30.000 | Rp30.000 |
| Waktu Proses | 15-30 menit | 20-40 menit | 30-60 menit | 30-90 menit |
| Antrean | Sepi | Ramai | Sangat ramai | Ramai |
| Pas Foto | Latar MERAH | Latar MERAH | Latar MERAH | Latar MERAH |
| WNA | ❌ Tidak bisa | ✅ Bisa | ✅ Bisa | ✅ Bisa |
Rekomendasi Praktis:
Jika Anda:
- 🎯 Melamar CPNS/PPPK 2026 → Buat di POLRES
- 🎯 Melamar kerja swasta biasa → Buat di POLRES (lebih aman)
- 🎯 Urus visa/kerja ke luar negeri → Buat di POLDA
- 🎯 Pencalonan kepala desa → Buat di POLSEK (sudah cukup)
- 🎯 WNA butuh SKCK → Harus di POLRES, POLDA, atau MABES
Lokasi Pembuatan SKCK
Berikut beberapa lokasi kantor polisi untuk membuat SKCK di berbagai wilayah:
Jakarta
Polda Metro Jaya
- Alamat: Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190
- Telepon: (021) 5223344
- Jam Operasional: Senin-Jumat 08.00-16.00
Polres Jakarta Selatan
- Alamat: Jl. Wijaya II No.42, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160
- Telepon: (021) 7209165
Polres Jakarta Pusat
- Alamat: Jl. Penjernihan I No.8, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10210
- Telepon: (021) 5727076
Mabes Polri
- Alamat: Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
- Telepon: (021) 7218467
- Jam Operasional: Senin-Jumat 08.00-16.00
Cara Mencari Kantor Polisi Terdekat
1. Via Website Resmi Polri:
- Kunjungi: https://polri.go.id/kantor-polisi
- Cari berdasarkan provinsi/kota Anda
2. Via Google Maps:
- Ketik “Polres [nama kota Anda]” atau “Polsek [nama kecamatan Anda]”
- Google Maps akan menunjukkan lokasi dan rute
3. Via Call Center Polri:
- Hubungi: 110 (call center Polri)
- Tanyakan lokasi Polres/Polsek terdekat
4. Via Aplikasi PRESISI Polri:
- Buka aplikasi → Menu “Kantor Terdekat”
- Akan muncul daftar kantor polisi di sekitar Anda
Tips Agar SKCK Cepat Disetujui dan Tidak Ditolak
Berikut tips agar proses pembuatan SKCK Anda lancar:
1. Persiapan Dokumen
✅ Checklist sebelum berangkat:
- Semua fotokopi sudah dibuat (KTP, KK, Akta/Ijazah)
- Dokumen asli dibawa (untuk ditunjukkan)
- BPJS sudah dalam status AKTIF (sudah bayar bulan berjalan)
- Pas foto sudah sesuai ketentuan (4×6, latar merah, 6 lembar)
- Uang pas Rp30.000
✅ Cara cek BPJS aktif atau tidak:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login dengan NIK
- Lihat status kepesertaan (harus “AKTIF”)
- Jika tidak aktif, bayar iuran dulu melalui aplikasi atau marketplace
2. Pas Foto yang Benar
Kesalahan pas foto adalah penyebab tersering penolakan SKCK. Pastikan:
✅ Ukuran: 4×6 cm (pas foto standar) ✅ Jumlah: 6 lembar (untuk offline) atau 1 file digital (untuk online) ✅ Latar belakang:
- WNI: MERAH
- WNA: KUNING ✅ Pakaian:
- Sopan dan berkerah (kemeja, blazer, batik)
- Hindari kaos oblong atau tanpa kerah
- Warna tidak boleh sama dengan latar (misal: baju merah dengan latar merah) ✅ Tampilan:
- Wajah tampak jelas dan frontal
- Tidak pakai kacamata hitam
- Tidak pakai topi (kecuali atribut agama)
- Bagi yang berjilbab: wajah harus tampak utuh (dahi, alis, pipi, dagu terlihat)
- Tidak tersenyum terlalu lebar (ekspresi netral) ✅ Kualitas foto:
- Tidak blur atau pecah
- Pencahayaan cukup (tidak gelap atau overexposed)
- Terbaru (maksimal 3 bulan terakhir)
❌ Kesalahan umum:
- Latar belakang putih/biru (harusnya merah!)
- Foto blur atau buram
- Wajah tidak tampak jelas (tertutup jilbab terlalu banyak)
- Pakaian tidak berkerah
- Foto lama (lebih dari 6 bulan)
3. Mengisi Formulir
✅ Tulis dengan huruf kapital yang jelas ✅ Jangan ada coretan (jika salah, minta form baru) ✅ Data harus 100% sesuai KTP (nama, NIK, alamat) ✅ Nama orang tua wajib diisi:
- Jika masih hidup: tulis lengkap
- Jika sudah meninggal: tulis nama saja, kolom lain beri tanda (-) ✅ Keperluan harus jelas: Jangan tulis “lain-lain”, tapi tulis spesifik (misal: “Melamar CPNS Kementerian Keuangan”)
4. Waktu Terbaik Datang
✅ Datang pagi hari (08.00-09.00) → antrean masih sepi ✅ Hindari hari Senin → biasanya paling ramai ✅ Hindari musim CPNS (Juni-September) → antrean sangat panjang ✅ Datang di pertengahan bulan → lebih sepi dibanding awal/akhir bulan
5. Khusus Pendaftaran Online
✅ Upload foto dokumen yang jelas:
- Tidak blur, tidak miring
- Semua teks terbaca
- Format JPG/PNG, ukuran < 2 MB ✅ Selfie KTP harus jelas:
- Wajah dan KTP sama-sama terlihat
- Cahaya cukup terang
- Tidak pakai filter atau edit ✅ Cek email setelah pendaftaran:
- Pastikan bukti pembayaran dan barcode sudah diterima
- Print atau simpan PDF di HP ✅ Datang ke kantor polisi dengan membawa semua dokumen asli
6. Jika Ada Masalah
Problem: BPJS tidak aktif
- Solusi: Bayar iuran BPJS dulu melalui aplikasi Mobile JKN atau marketplace (Tokopedia, Shopee, dll)
- Tunggu 1×24 jam sampai status berubah jadi “AKTIF”
Problem: Foto ditolak karena tidak sesuai
- Solusi: Foto ulang di studio foto (bilang “untuk SKCK, latar merah”)
- Pastikan sesuai semua ketentuan
Problem: Data di KTP berbeda dengan Dukcapil
- Solusi: Urus perbaikan data di Disdukcapil dulu
- Baru bisa buat SKCK setelah data sesuai
Problem: Pernah terlibat kasus hukum
- Solusi: SKCK tetap bisa diterbitkan, tapi akan dicantumkan status hukumnya
- Jika sudah selesai/bebas, lampirkan surat keterangan dari pengadilan
7. Setelah SKCK Jadi
✅ Periksa data SKCK:
- Nama, NIK, alamat sudah benar
- Pas foto sudah tertempel
- Ada cap dan tanda tangan pejabat
- Tanggal penerbitan tercatat ✅ Simpan SKCK asli dengan baik (dalam map plastik) ✅ Fotokopi untuk backup (2-3 lembar) ✅ Catat tanggal kadaluarsa (6 bulan dari tanggal terbit) ✅ Jika untuk CPNS: Pastikan SKCK dari Polres (minimal) dan masih berlaku saat pendaftaran
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah SKCK bisa dibuat secara online 100% tanpa datang ke kantor polisi?
Jawaban: Tidak bisa. Pendaftaran memang bisa dilakukan online melalui aplikasi PRESISI Polri, namun pengambilan SKCK tetap harus datang ke kantor polisi untuk:
- Verifikasi dokumen asli
- Foto profil (jika baru pertama kali)
- Pengambilan sidik jari
- Pengambilan SKCK fisik yang sudah dicetak
Jadi sistem saat ini adalah: pendaftaran online, pengambilan offline.
2. Berapa lama waktu pembuatan SKCK?
Jawaban:
- Offline: 20-60 menit (di luar antrean)
- Online: Pendaftaran 10-15 menit, pengambilan di kantor polisi 15-30 menit
Jika semua dokumen lengkap dan benar, SKCK bisa selesai dalam 1 hari (bahkan bisa 15 menit jika tidak ada antrean).
3. Apakah SKCK bisa diwakilkan/diambilkan orang lain?
Jawaban:
- Pembuatan SKCK: TIDAK BISA diwakilkan. Harus datang sendiri untuk foto dan sidik jari.
- Pengambilan SKCK: BISA diwakilkan dengan syarat:
- Bawa surat kuasa bermaterai Rp10.000
- Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
- Bukti pendaftaran/nomor registrasi SKCK
4. Bagaimana cara memperpanjang SKCK?
Jawaban: Jika SKCK Anda sudah habis masa berlakunya (6 bulan) tapi belum lewat 1 tahun, bisa diperpanjang dengan:
- Bawa SKCK lama yang asli
- Fotokopi KTP, KK
- Pas foto 4×6 (3 lembar, latar merah)
- Biaya Rp30.000
Proses perpanjangan lebih cepat karena tidak perlu foto dan sidik jari lagi (kecuali sudah lewat 1 tahun).
5. SKCK untuk CPNS harus dari Polres atau Polda?
Jawaban: Untuk CPNS/PPPK, SKCK minimal dari Polres (tingkat kabupaten/kota). SKCK dari Polsek TIDAK DITERIMA untuk seleksi CPNS/PPPK.
Jika Anda sudah punya SKCK dari Polsek dan ingin mendaftar CPNS, harus buat SKCK baru dari Polres.
6. Apakah BPJS Kesehatan wajib untuk membuat SKCK?
Jawaban: Ya, sejak 1 Agustus 2024, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang AKTIF adalah syarat wajib untuk semua pemohon SKCK WNI.
Jika BPJS belum aktif:
- Bayar iuran melalui aplikasi Mobile JKN atau marketplace
- Tunggu status berubah jadi “AKTIF” (1×24 jam)
- Screenshot bukti kepesertaan atau print kartu digital
- Baru bisa buat SKCK
7. Berapa biaya membuat SKCK di Polres, Polda, atau Mabes?
Jawaban: Biaya SKCK sama di semua tingkat kepolisian:
- WNI: Rp30.000
- WNA: Rp60.000
Tidak ada biaya tambahan resmi. Jika ada yang minta biaya lebih, itu adalah pungutan liar dan bisa dilaporkan.
8. Apakah orang yang pernah berurusan dengan polisi bisa membuat SKCK?
Jawaban: Bisa. SKCK akan tetap diterbitkan, namun:
- Jika tidak ada catatan kriminal: SKCK akan mencantumkan “tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kasus kriminal apapun”
- Jika ada catatan kriminal: SKCK akan mencantumkan status hukum, jenis, dan pasal tindak pidana yang dilakukan
Jadi SKCK bukan bukti “kelakuan baik”, melainkan bukti “catatan kepolisian” (ada atau tidak ada).
9. Bagaimana jika foto pas SKCK tidak sesuai ketentuan?
Jawaban: Jika foto tidak sesuai (misal: latar putih, bukan merah), permohonan akan ditolak dan Anda harus:
- Foto ulang dengan spesifikasi yang benar (4×6, latar merah, 6 lembar)
- Datang lagi ke kantor polisi atau upload ulang (jika online)
Untuk menghindari ini, selalu cek ketentuan pas foto sebelum foto di studio.
10. SKCK dari Polres bisa dipakai untuk melamar ke luar negeri?
Jawaban: Tidak bisa. Untuk keperluan visa atau bekerja di luar negeri, SKCK harus dari Polda atau Mabes Polri.
SKCK dari Polda/Mabes memiliki format bilingual (Indonesia-Inggris) yang diakui secara internasional.
11. Apakah bisa membuat SKCK di luar domisili KTP?
Jawaban: Bisa, tapi dengan catatan:
- Untuk keperluan tertentu yang mendesak
- Harus bawa surat pengantar dari kelurahan domisili asli
- Proses bisa lebih lama karena perlu koordinasi antar-wilayah
Sebaiknya tetap urus di Polres/Polda sesuai domisili KTP untuk mempercepat proses.
12. Bagaimana jika SKCK hilang sebelum masa berlaku habis?
Jawaban: Jika SKCK hilang:
- Lapor kehilangan ke Polsek terdekat
- Buat surat keterangan kehilangan
- Datang ke kantor polisi penerbit SKCK dengan membawa:
- Surat keterangan kehilangan
- Fotokopi KTP
- Bukti pendaftaran SKCK lama (jika ada)
- Minta cetak ulang SKCK (biasanya gratis atau biaya minimal)
Jika sudah terlalu lama dan data tidak tersimpan, harus buat SKCK baru.
13. Apakah SKCK bisa untuk semua jenis pekerjaan?
Jawaban: SKCK umumnya diminta untuk pekerjaan yang membutuhkan tingkat kepercayaan tinggi:
- PNS/TNI/Polri/BUMN
- Perbankan dan lembaga keuangan
- Pendidikan (guru, dosen)
- Security/satpam
- Rumah sakit (tenaga kesehatan)
- Perusahaan multinasional
Untuk pekerjaan biasa (retail, F&B, admin kecil), biasanya SKCK tidak wajib.
14. Apa bedanya SKCK dengan SKKB?
Jawaban: SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) adalah nama lama dari SKCK.
Sejak 2014, namanya diubah jadi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) karena:
- SKCK lebih objektif (hanya mencatat ada/tidaknya catatan kriminal)
- SKKB terkesan subjektif (“kelakuan baik” sulit diukur)
Fungsinya sama, hanya beda nama.
15. Apakah mahasiswa bisa dapat SKCK gratis?
Jawaban: Bisa, dengan syarat:
- SKCK untuk keperluan pendidikan (KKN, magang, beasiswa)
- Membawa surat pengantar dari kampus
- Menyertakan kartu mahasiswa aktif
Kebijakan ini tergantung kebijakan masing-masing kantor polisi. Tidak semua kantor memberikan gratis, jadi sebaiknya tanyakan dulu ke kantor polisi setempat.
Kesimpulan
Membuat SKCK di tahun 2026 sudah sangat mudah, baik secara online maupun offline. Anda bisa memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan:
- Online via PRESISI Polri: Cocok untuk yang sibuk, pendaftaran dari rumah, lalu ambil di kantor polisi
- Offline langsung: Cocok untuk yang tidak familiar dengan aplikasi atau lebih suka urusan langsung
Hal penting yang harus diingat: ✅ Biaya resmi hanya Rp30.000 (WNI) atau Rp60.000 (WNA) ✅ BPJS Kesehatan harus AKTIF (syarat wajib sejak Agustus 2024) ✅ Pas foto harus latar MERAH (bukan putih/biru!) ✅ Untuk CPNS/PPPK, SKCK minimal dari Polres ✅ Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan ✅ Pengambilan SKCK tetap harus datang ke kantor polisi (meski daftar online)
Dengan mempersiapkan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, SKCK Anda bisa selesai dalam waktu kurang dari 1 hari.
Download Template & Panduan
📥 Template Surat Kuasa Pengambilan SKCK → [Download Gratis] 📥 Checklist Dokumen SKCK → [Download PDF] 📥 Panduan Lengkap SKCK (Versi Cetak) → [Download PDF]
Jika Anda masih memiliki pertanyaan tentang SKCK atau mengalami kendala dalam proses pembuatan, silakan:
📞 Hubungi Call Center Polri: 110 📧 Email: skck@polri.go.id 🌐 Website Resmi: https://skck.polri.go.id 📱 Download Aplikasi: PRESISI Polri (Google Play / App Store)
Artikel terkait yang mungkin Anda butuhkan:
- Contoh Surat Lamaran CPNS 2026 + Template Download Gratis
- Contoh Surat Pernyataan 16 Poin CPNS/PPPK 2026
- Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) 2026
Informasi dalam artikel ini berdasarkan peraturan dan prosedur resmi Polri per Januari 2026. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru, silakan cek website resmi Polri atau hubungi kantor polisi terdekat.
Artikel ini terakhir diperbarui: 21 Januari 2026
Penulis: Tim panduanadministrasi.com/
Sumber: Polri.go.id, Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2023, PP No. 76 Tahun 2020
Apakah artikel ini membantu Anda?
Bagikan artikel ini kepada teman atau keluarga yang membutuhkan informasi tentang SKCK!
📌 Simpan halaman ini untuk referensi saat Anda perlu membuat SKCK.
🔖 Artikel Terkait Lainnya




Praktisi administrasi dan pengelola PanduanAdministrasi.com yang berdedikasi dalam membantu masyarakat Indonesia memahami prosedur birokrasi secara efisien. Memiliki spesialisasi dalam penyusunan dokumen legalitas desa, administrasi kependudukan, serta panduan layanan publik digital. Dengan prinsip ‘Administrasi Mudah untuk Semua’, saya memastikan setiap artikel yang dipublikasikan berdasarkan referensi regulasi pemerintah terkini dan praktik lapangan yang valid untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen Anda.
