Panduan Lengkap BPJS JHT, KRIS & Iuran 2026
Home » Panduan Lengkap BPJS: JHT, KRIS, Iuran, dan Semua yang Perlu Anda Tahu di 2026

Panduan Lengkap BPJS: JHT, KRIS, Iuran, dan Semua yang Perlu Anda Tahu di 2026

Apakah iuran BPJS Anda sudah sesuai aturan terbaru? Apakah Anda tahu bahwa manfaat JKP untuk korban PHK kini jauh lebih besar dibanding tahun lalu? Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam ekosistem BPJS — baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan — yang langsung berdampak pada kantong dan hak perlindungan jutaan pekerja Indonesia.

Artikel ini menggabungkan dan memperbarui dua panduan sebelumnya di situs ini menjadi satu referensi lengkap dan mutakhir. Seluruh informasi mengacu pada regulasi resmi: PP Nomor 6 Tahun 2025, Permenaker Nomor 2 Tahun 2025, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, dan peraturan pelaksana BPJS terkini per Maret 2026.

Artikel ini bersifat panduan administratif umum. Untuk kasus spesifik — terutama sengketa PHK atau klaim yang ditolak — selalu konsultasikan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan terdekat, atau hubungi call center 175 (Ketenagakerjaan) dan 1500-400 (Kesehatan).

Ringkasan Cepat — Apa yang Berubah di BPJS 2026?

  • JHT bisa cair tanpa paklaring — surat keterangan kerja tidak lagi wajib.
  • JKP naik menjadi 60% gaji selama 6 bulan (PP No. 6/2025).
  • Iuran JKP turun menjadi 0,36% dari sebelumnya 0,46%.
  • KRIS resmi berlaku — sistem kelas rawat inap standar di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
  • Batas waktu klaim JKP diperpanjang hingga 6 bulan sejak PHK (dari sebelumnya 3 bulan).

1. Update Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026

Perubahan iuran paling krusial di 2026 berasal dari PP No. 6 Tahun 2025 yang berlaku sejak 7 Februari 2025. Perubahan ini menyentuh struktur iuran JKP dan memperluas perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.

1.1 Tabel Iuran Lengkap BPJS Ketenagakerjaan 2026

ProgramDitanggung PekerjaDitanggung PerusahaanTotalCatatan
JHT (Jaminan Hari Tua)2,0%3,7%5,7%Dari upah bulanan
JP (Jaminan Pensiun)1,0%2,0%3,0%Dari upah bulanan
JKK (Kecelakaan Kerja)0,24%–1,74%Sesuai risikoRisiko sangat rendah: 0,24%
JKM (Jaminan Kematian)0,3%0,3%Dari upah bulanan
JKP (Kehilangan Pekerjaan)0,36%**Pemerintah 0,22% + rekomposisi JKK 0,14%

Perubahan 2026

Iuran JKP turun dari 0,46% menjadi 0,36% dari upah, dengan batas atas perhitungan Rp5.000.000/bulan. Artinya pekerja bergaji di atas Rp5 juta pun tetap dihitung berdasarkan batas maksimum Rp5 juta untuk komponen JKP.

Contoh simulasi potongan gaji (risiko kerja sangat rendah):
Karyawan bergaji Rp8.000.000/bulan:
— Potongan pekerja: JHT 2% + JP 1% = Rp240.000
— Ditanggung perusahaan: JHT 3,7% + JP 2% + JKK 0,24% + JKM 0,3% = Rp497.200
— JKP: dari rekomposisi, tidak memotong gaji pekerja secara langsung.

Tips praktis: Cek slip gaji Anda setiap bulan. Pastikan angka potongan BPJS Ketenagakerjaan sesuai persentase di atas. Jika ada selisih, tanyakan ke bagian HRD atau laporkan ke kantor BPJS terdekat.

1.2 Iuran BPJS Kesehatan 2026 — Tidak Ada Kenaikan

Berbeda dari isu yang sempat beredar di media sosial, iuran BPJS Kesehatan 2026 tidak mengalami kenaikan. Tarif masih mengacu pada Perpres No. 64 Tahun 2020:

SegmenIuranCatatan
Kelas 1 (PBPU)Rp150.000/orang/bulanPekerja mandiri / non-ASN
Kelas 2 (PBPU)Rp100.000/orang/bulan
Kelas 3 (PBPU)Rp35.000/orang/bulanTarif asli Rp42.000, subsidi pemerintah Rp7.000
PPU (Karyawan Swasta/BUMN)5% dari gajiPerusahaan 4%, pekerja 1%
PBI (Masyarakat tidak mampu)Ditanggung pemerintah

2. KRIS 2026: Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar?

Tahun 2026 menjadi titik implementasi penuh KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Kebijakan ini merupakan transformasi besar dalam layanan JKN yang sebelumnya membedakan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu standar fasilitas yang seragam.

2.1 Standar Fasilitas KRIS

Setiap ruang rawat inap KRIS wajib memenuhi standar minimum: maksimal 4 tempat tidur per kamar, kamar mandi dalam, ventilasi dan pencahayaan memadai, serta AC. Tujuannya adalah menghapus ketimpangan layanan akibat perbedaan kelas kepesertaan.

2.2 Dampak KRIS terhadap Iuran

Selama masa transisi KRIS, struktur iuran berjenjang masih berlaku. Pemerintah menegaskan penyesuaian tarif baru baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional melampaui 6% secara berkelanjutan. Peserta tidak perlu khawatir kenaikan tiba-tiba di 2026.

Naik kelas sementara: Jika kamar sesuai hak kelas penuh, peserta BPJS berhak dititipkan di kelas satu tingkat lebih tinggi maksimal 3 hari tanpa biaya tambahan. Kenaikan kelas atas permintaan sendiri dikenakan selisih biaya INA-CBGs.

Untuk panduan lengkap pindah faskes dan update data kepesertaan BPJS Kesehatan, baca: Cara Mengurus BPJS Kesehatan 2026 — Daftar, Pindah Faskes & Kartu Hilang.


3. Panduan Klaim JHT 2026 — Online, Cepat, Tanpa Paklaring

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan wajib yang dikumpulkan dari potongan gaji pekerja dan kontribusi pemberi kerja selama masa aktif bekerja. Di 2026, proses pencairannya semakin dipermudah — termasuk penghapusan kewajiban paklaring (surat keterangan kerja).

3.1 Kapan JHT Bisa Dicairkan?

Berdasarkan Permenaker No. 4 Tahun 2022 yang masih berlaku, pencairan JHT 100% dapat dilakukan jika peserta memenuhi salah satu kondisi:

  • Mencapai usia pensiun (56 tahun)
  • Mengundurkan diri dari perusahaan (resign)
  • Terkena PHK dan sudah tidak bekerja minimal 1 bulan
  • Berakhir masa kontrak kerja (PKWT)
  • Mengalami cacat total tetap (surat keterangan medis diperlukan)
  • Meninggal dunia — klaim oleh ahli waris
  • Kepesertaan minimal 10 tahun → pencairan sebagian (10% kebutuhan umum atau 30% untuk pembelian rumah)
Pastikan kepesertaan sudah nonaktif minimal 1 bulan setelah resign atau PHK sebelum mengajukan klaim JHT. Pengajuan sebelum masa tunggu ini akan ditolak sistem.

3.2 Dokumen yang Diperlukan (Update 2026)

DokumenKeteranganWajib?
Kartu Peserta BPJS TK / JMO digitalFisik atau screenshot dari aplikasi JMOWajib
e-KTPNIK harus sinkron dengan data DukcapilWajib
Kartu Keluarga (KK)Untuk verifikasi data kependudukanWajib
Buku TabunganRekening aktif atas nama peserta sendiriWajib
NPWPWajib jika saldo JHT > Rp50 jutaKondisional
Surat PHK / Resign / Bukti PHKPaklaring tidak wajib — bisa diganti slip gaji, ID card, atau surat dari DisnakerKondisional

Kabar Baik

Paklaring tidak lagi menjadi syarat wajib per 2026. BPJS Ketenagakerjaan menerima dokumen pengganti seperti slip gaji terakhir, ID card karyawan, atau surat keterangan dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat jika perusahaan sudah tutup atau tidak kooperatif.

3.3 Cara Klaim JHT Online via Aplikasi JMO (Step-by-Step)

  1. Unduh dan buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari Play Store atau App Store. Login dengan email dan kata sandi terdaftar.
  2. Dari halaman utama, pilih menu “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih “Klaim JHT”.
  3. Sistem menampilkan data kepesertaan. Verifikasi keakuratan data, lalu klik “Selanjutnya”.
  4. Pilih sebab klaim yang sesuai: Mengundurkan Diri, PHK, Usia Pensiun, dll.
  5. Lakukan verifikasi biometrik (scan wajah) sesuai instruksi di layar.
  6. Unggah dokumen persyaratan. Pastikan foto/scan jelas dan tidak terpotong.
  7. Isi data NPWP jika saldo > Rp50 juta. Konfirmasi seluruh data, lalu klik “Kirim”.
  8. Pantau status klaim di aplikasi JMO. Dana akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar.

3.4 Klaim JHT via Lapak Asik (Alternatif Online)

Jika tidak bisa menggunakan JMO, akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Isi formulir data diri (NIK, nama, nomor peserta, tanggal lahir), unggah dokumen, dan ikuti proses verifikasi digital.

3.5 Estimasi Waktu Pencairan JHT 2026

MetodeJumlah SaldoEstimasi Cair
Aplikasi JMO≤ Rp10 juta1 hari kerja
Aplikasi JMO> Rp10 juta3–5 hari kerja
Lapak Asik (website)Semua jumlah3–7 hari kerja
Kantor cabang (offline)Semua jumlah1–3 hari kerja
💡 Soal pajak JHT: Dana JHT yang dicairkan dikenakan PPh sesuai ketentuan perpajakan. Peserta dengan NPWP aktif bisa menghemat pajak hingga 20% lebih rendah dibanding yang tidak memiliki NPWP. Segera urus NPWP jika saldo Anda mendekati Rp50 juta.

Jika Anda perlu membuat surat pengantar atau surat keterangan untuk keperluan klaim JHT, simak panduan kami: Contoh Surat PHK yang Sah dan Cara Mengurusnya.


4. Panduan Klaim JKP 2026 — Hak Pekerja Korban PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program perlindungan sosial khusus pekerja yang terkena PHK. Tidak memotong gaji pekerja karena iurannya ditanggung pemerintah (0,22%) dan rekomposisi iuran JKK (0,14%). Di 2026, manfaatnya meningkat signifikan berkat PP No. 6 Tahun 2025.

4.1 Tiga Manfaat JKP yang Bisa Diterima

  1. Uang TunaiNaik 2026 dibayarkan setiap bulan maksimal 6 bulan, dihitung dari persentase upah terakhir:
    • Bulan ke-1 s.d. ke-6: 60% dari upah (kenaikan signifikan dari ketentuan sebelumnya)
    • Batas upah acuan: Rp5.000.000/bulan
    • Contoh: Pekerja bergaji Rp5 juta → menerima Rp3 juta/bulan selama 6 bulan
  2. Akses Informasi Pasar Kerja — bimbingan karier, job matching, dan informasi lowongan via platform SIAPkerja.
  3. Pelatihan Kerja — program upskilling gratis yang terus diperluas di 2026 untuk meningkatkan daya saing di pasar kerja.

4.2 Syarat Mendapatkan JKP 2026

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Permenaker 2/2025, persyaratan utama adalah:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan kalender sebelum PHK
  • Mengalami PHK (bukan resign, pensiun, atau cacat total tetap)
  • Tidak sedang menerima santunan JHT atau JP secara bersamaan
Skala PerusahaanProgram BPJS yang Harus Diikuti
Menengah & BesarWajib ikut 4 program: JKK, JKM, JHT, dan JP
Kecil & Mikro (UMKM)Cukup 3 program: JKK, JKM, dan JHT (JP opsional)

4.3 Jenis PHK yang Dikecualikan dari JKP

JKP tidak berlaku untuk: pengunduran diri atas kemauan sendiri, cacat total tetap, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, dan berakhirnya PKWT (kontrak) tanpa unsur PHK sepihak dari perusahaan.

4.4 Cara Klaim JKP 2026 — Step-by-Step

  1. Perusahaan melapor terlebih dahulu — Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Permenaker 2/2025, pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan perusahaan Anda melakukan langkah ini.
  2. Daftarkan diri sebagai pencari kerja di SIAPkerja (siapkerja.kemnaker.go.id). Data Anda akan diverifikasi sistem.
  3. Akses portal SIAPkerja dan pilih menu klaim JKP. Lengkapi formulir dengan data kepesertaan dan bukti PHK.
  4. Unggah dokumen: Surat Keterangan PHK dari perusahaan (atau perjanjian bersama), e-KTP, dan kartu peserta BPJS.
  5. Ikuti proses verifikasi. Setelah disetujui, manfaat uang tunai akan ditransfer ke rekening bank terdaftar setiap bulan.
  6. Wajib: Jika sudah mendapat pekerjaan baru, laporkan ke SIAPkerja maksimal 7 hari kerja sejak mulai bekerja.

4.5 Batas Waktu Klaim JKP — Jangan Sampai Hangus!

Batas waktu klaim JKP: Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2025 (perubahan Pasal 40), batas waktu pengajuan klaim JKP diperpanjang menjadi 6 bulan sejak tanggal PHK. Namun, BPJS Ketenagakerjaan sangat menyarankan pengajuan paling lambat 3 bulan sejak PHK untuk menghindari komplikasi administrasi. Hak klaim hangus otomatis jika melewati 6 bulan.

4.6 Berapa Kali JKP Bisa Diklaim?

Berdasarkan Pasal 29 Permenaker 15/2021, manfaat JKP hanya bisa diajukan maksimal 3 kali selama masa usia kerja. Setelah klaim pertama, klaim berikutnya baru bisa dilakukan setelah kembali bekerja dengan masa iur aktif minimal 5 tahun.

4.7 Perlindungan JKP saat Perusahaan Pailit atau Tutup

Ini poin penting yang banyak belum diketahui: berdasarkan perubahan Pasal 39 PP No. 6 Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan tetap membayarkan manfaat JKP meskipun perusahaan menunggak iuran hingga 6 bulan. Hak pekerja tetap terlindungi meski perusahaan dinyatakan pailit atau tutup.

JHT dan JKP bisa diklaim bersamaan: Pekerja PHK berhak mengajukan klaim JHT (melalui JMO/Lapak Asik) dan klaim JKP (melalui SIAPkerja) secara terpisah sesuai prosedur masing-masing program. Keduanya tidak saling menggugurkan — kecuali JP.

Untuk panduan hak-hak pekerja terkena PHK secara lebih lengkap, termasuk perhitungan pesangon, baca: Hak Pekerja yang Terkena PHK: Pesangon, BPJS, dan Dokumen yang Harus Disiapkan.


5. Checklist Prioritas: Apa yang Harus Dilakukan Sekarang?

Terlepas dari status Anda saat ini — masih bekerja, baru resign, atau baru kena PHK — berikut langkah-langkah konkret yang perlu diprioritaskan:

Kondisi AndaTindakan PrioritasBatas Waktu
Masih aktif bekerjaCek saldo JHT via JMO, pastikan iuran dibayar tepatSegera / rutin
Baru resignTunggu 1 bulan, lalu klaim JHT via JMO atau Lapak AsikSetelah 1 bulan berhenti kerja
Baru kena PHK1) Simpan surat PHK. 2) Klaim JKP via SIAPkerja. 3) Klaim JHT via JMOJKP: maks 6 bulan sejak PHK
Mendekati pensiun (> 10 th kepesertaan)Bisa cairkan JHT sebagian (10–30%) untuk persiapanKapan saja setelah 10 tahun kepesertaan
Peserta BPJS KesehatanPeriksa perubahan faskes akibat implementasi KRIS di RS setempatSegera

6. FAQ — Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan

Apakah iuran BPJS Ketenagakerjaan naik di 2026?

Iuran JHT dan JP tidak berubah. Iuran JKP justru turun dari 0,46% menjadi 0,36% sejak berlakunya PP No. 6 Tahun 2025 pada Februari 2025. Iuran ini tidak dipotong dari gaji pekerja.

Apakah JHT bisa cair tanpa paklaring di 2026?

Ya. BPJS Ketenagakerjaan resmi menghapus kewajiban paklaring (surat keterangan kerja) per 2026. Dokumen pengganti yang diterima antara lain: slip gaji terakhir, ID card karyawan, surat pengunduran diri, atau surat keterangan dari Disnaker setempat.

Berapa besar manfaat JKP 2026 untuk pekerja PHK?

Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2025, manfaat uang tunai JKP naik menjadi 60% dari upah terakhir selama 6 bulan. Batas upah acuan adalah Rp5.000.000/bulan, sehingga manfaat maksimum adalah Rp3.000.000/bulan selama 6 bulan.

Apa itu KRIS dan apakah mempengaruhi iuran BPJS Kesehatan?

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah standarisasi fasilitas rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan — semua peserta mendapat fasilitas setara tanpa pembedaan kelas. Selama masa transisi 2026, struktur iuran berjenjang masih berlaku dan belum ada kenaikan.

Sampai kapan batas waktu klaim JKP setelah PHK?

Batas waktu klaim JKP diperpanjang menjadi 6 bulan sejak tanggal PHK resmi (dari sebelumnya 3 bulan). Meski begitu, disarankan segera mengajukan klaim setelah PHK untuk menghindari masalah administrasi. Klaim yang tidak diajukan dalam 6 bulan akan hangus otomatis.

Apakah JKP bisa diklaim jika perusahaan menunggak iuran?

Ya. Berdasarkan PP No. 6/2025, BPJS Ketenagakerjaan tetap membayarkan manfaat JKP meskipun perusahaan menunggak iuran hingga maksimal 6 bulan, termasuk jika perusahaan dinyatakan pailit atau tutup.


Kesimpulan: Pastikan Hak BPJS Anda Tidak Terlewat di 2026

Tahun 2026 membawa angin segar bagi pekerja Indonesia: manfaat JKP yang lebih besar, proses klaim JHT yang lebih mudah tanpa paklaring, iuran JKP yang lebih ringan, dan implementasi KRIS yang menyeragamkan fasilitas kesehatan. Namun hak ini tidak akan datang sendiri — Anda perlu aktif memahami dan mengajukan klaim sesuai prosedur dan batas waktu yang berlaku.

Tiga hal yang paling penting untuk diingat:

  1. Jika kena PHK — klaim JKP dalam 6 bulan, lebih cepat lebih baik.
  2. Jika resign atau kontrak habis — klaim JHT via JMO setelah 1 bulan berhenti kerja.
  3. Cek berkala apakah iuran BPJS Anda dibayar perusahaan dengan benar setiap bulan.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, hubungi layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan di call center 175 atau kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk BPJS Kesehatan, hubungi 1500-400 atau bpjs-kesehatan.go.id.



🔖 Artikel Terkait Lainnya

Praktisi administrasi dan pengelola PanduanAdministrasi.com yang berdedikasi dalam membantu masyarakat Indonesia memahami prosedur birokrasi secara efisien. Memiliki spesialisasi dalam penyusunan dokumen legalitas desa, administrasi kependudukan, serta panduan layanan publik digital. Dengan prinsip ‘Administrasi Mudah untuk Semua’, saya memastikan setiap artikel yang dipublikasikan berdasarkan referensi regulasi pemerintah terkini dan praktik lapangan yang valid untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen Anda.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top