Ilustrasi 3D sistem pengelolaan dokumen administrasi digital.
Home » Surat Kuasa Pengurusan Paspor: Bolehkah Diwakilkan?

Surat Kuasa Pengurusan Paspor: Bolehkah Diwakilkan?

Banyak yang bertanya apakah pengurusan paspor bisa benar-benar diwakilkan seperti urusan administrasi lain. Jawabannya perlu diluruskan dulu karena aturannya lebih ketat dibanding surat kuasa pada umumnya.

Aturan Dasar: Wajib Hadir untuk Biometrik

Sesuai praktik dan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, pemohon paspor wajib hadir secara langsung pada tahap wawancara dan perekaman data biometrik (foto dan sidik jari) di kantor Imigrasi. Tahap ini tidak bisa diwakilkan kepada siapa pun, termasuk oleh kuasa hukum, karena bertujuan memverifikasi identitas asli pemohon secara fisik.

Yang bisa diwakilkan lewat surat kuasa biasanya hanya sebatas:

  • Pengambilan paspor jadi (setelah proses selesai)
  • Penyerahan/pengumpulan dokumen persyaratan awal (di sebagian kantor Imigrasi, kebijakannya berbeda-beda)

Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor Jadi

SURAT KUASA PENGAMBILAN PASPOR
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemohon]
No. KTP: [Nomor KTP]
No. Permohonan Paspor: [Nomor]

Memberikan kuasa kepada:
Nama: [Nama Penerima Kuasa]
No. KTP: [Nomor KTP]

Untuk mengambil paspor saya yang telah selesai diproses di Kantor Imigrasi [Nama Kantor].

[Kota], [Tanggal]
Pemberi Kuasa,
[Nama & tanda tangan]

Dokumen Pendukung yang Biasanya Diminta

  • Surat kuasa asli bermaterai Rp10.000
  • Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
  • Tanda terima/bukti permohonan paspor
  • KTP asli penerima kuasa untuk verifikasi

Karena kebijakan bisa berbeda antar kantor Imigrasi (ada yang mengizinkan pengambilan diwakilkan, ada yang tetap mewajibkan pemohon datang sendiri meski hanya mengambil), sangat disarankan menghubungi call center Imigrasi 151 atau kantor terkait sebelum mengirim orang lain untuk mengambil paspor.

Baca juga: Cara Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) untuk dokumen kependudukan lain yang sering dibutuhkan bersamaan dengan paspor.

Disclaimer: kebijakan teknis di lapangan dapat berbeda antar Kantor Imigrasi. Panduan ini bersifat umum, bukan pengganti informasi resmi dari Ditjen Imigrasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pengurusan paspor bisa diwakilkan sepenuhnya lewat surat kuasa?

Tidak. Pemohon wajib hadir langsung untuk wawancara dan perekaman biometrik (foto dan sidik jari) di kantor Imigrasi, karena tahap ini bertujuan memverifikasi identitas asli pemohon secara fisik dan tidak bisa diwakilkan.

Bagian apa saja dari proses paspor yang bisa diwakilkan?

Umumnya hanya pengambilan paspor jadi setelah proses selesai, dan di sebagian kantor Imigrasi penyerahan/pengumpulan dokumen persyaratan awal — kebijakannya berbeda-beda antar kantor.

Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengambilkan paspor orang lain?

Surat kuasa asli bermaterai Rp10.000, fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, tanda terima/bukti permohonan paspor, dan KTP asli penerima kuasa untuk verifikasi.

Apakah semua kantor Imigrasi mengizinkan pengambilan paspor diwakilkan?

Tidak selalu. Kebijakan bisa berbeda antar kantor Imigrasi — ada yang mengizinkan, ada yang tetap mewajibkan pemohon datang sendiri. Disarankan menghubungi call center Imigrasi 151 sebelum mengirim orang lain.

🔖 Artikel Terkait Lainnya

Ikon Panduan Administrasi

Pengelola dan penulis PanduanAdministrasi.com, berdomisili di Surabaya. Menyusun panduan administrasi dengan merujuk pada peraturan resmi yang berlaku, berangkat dari pengalaman pribadi mengurus berbagai dokumen administrasi di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top