STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen wajib yang melekat pada setiap kendaraan bermotor di Indonesia. Pengambilannya tidak selalu bisa dilakukan oleh pemilik langsung — kondisi sakit, berada di luar kota, atau kendaraan diurus pihak lain membuat surat kuasa menjadi dokumen yang sangat dibutuhkan.
Yang sering tidak disadari: ada tiga situasi berbeda yang masing-masing membutuhkan format surat kuasa yang sedikit berbeda — pengambilan STNK baru, perpanjangan pajak tahunan, dan pengurusan STNK hilang. Ketiga situasi ini dibahas tuntas di artikel ini.
Dasar Hukum Surat Kuasa Pengambilan STNK
- Pasal 1792 KUH Perdata — mengatur pemberian kuasa sebagai persetujuan sah untuk bertindak atas nama orang lain
- Pasal 1800–1806 KUH Perdata — mengatur kewajiban dan batasan penerima kuasa
- Perpol No. 7 Tahun 2021 — tata cara registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk administrasi STNK di Samsat
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai — surat kuasa bernilai hukum wajib bermaterai Rp10.000
Perbedaan Tiga Situasi — Format Surat yang Berbeda
| Situasi | Dokumen Pendukung | Keterangan |
|---|---|---|
| Ambil STNK baru | BPKB asli, faktur kendaraan, KTP pemilik | Pengambilan pertama kali setelah beli kendaraan baru |
| Perpanjang pajak tahunan | STNK lama, BPKB (kadang diminta), KTP pemilik | Dilakukan setiap tahun di Samsat atau Samsat Keliling |
| STNK hilang / rusak | Surat kehilangan dari polisi, KTP, BPKB asli | Perlu laporan kehilangan di Polsek setempat dulu |
Contoh Surat Kuasa Pengambilan STNK
Contoh 1 — Pengambilan STNK Kendaraan Baru
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Bambang Sulistyo
NIK : 3578044506780005
Alamat : Jl. Semangka No. 21, RT 03/RW 04, Kel. Dukuh Kupang, Surabaya
Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA, dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Hendra Prasetyo
NIK : 3578017809850008
Alamat : Jl. Mawar Indah No. 7, RT 01/RW 02, Kel. Sawahan, Surabaya
Hubungan: Saudara Kandung
Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA, untuk mengambil STNK kendaraan
bermotor atas nama saya pada Kantor Samsat Surabaya Selatan, dengan
data kendaraan:
Jenis : Sepeda Motor Honda Beat
Nopol : W 5431 AB
No. Rangka: MH1JFB1168K123456
No. Mesin : JFB1E1123456
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Surabaya, 5 Maret 2026
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
(Materai Rp10.000)
Hendra Prasetyo Bambang SulistyoContoh 2 — Perpanjangan Pajak Tahunan STNK
SURAT KUASA PERPANJANGAN PAJAK KENDARAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Dewi Ratnasari
NIK : 3171064509820003
Alamat : Jl. Kebon Jeruk Raya No. 45, Jakarta Barat
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Siti Aminah
NIK : 3171068012900007
Alamat : Jl. Kebon Jeruk Raya No. 47, Jakarta Barat
Hubungan: Tetangga / Kepercayaan
Untuk melakukan PERPANJANGAN PAJAK TAHUNAN dan pengambilan STNK
kendaraan bermotor milik saya:
Nopol : B 3421 XY
Jenis : Honda CR-V 1.5 Turbo
Tahun : 2022
di Samsat Jakarta Barat atau Samsat Keliling/Drive-thru terdekat.
Penerima kuasa berwenang membayar pajak kendaraan dan menerima
STNK yang sudah diperpanjang atas nama saya.
Jakarta, 1 Maret 2026
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
(Materai Rp10.000)
Siti Aminah Dewi RatnasariContoh 3 — Pengurusan STNK Hilang
Penting: Untuk STNK hilang, sebelum ke Samsat pemilik harus terlebih dahulu membuat Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat. Baca: Contoh Surat Pernyataan Kehilangan
SURAT KUASA PENGURUSAN STNK HILANG
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Rudi Hartono
NIK : 3374011205770009
Alamat : Jl. Sriwijaya No. 12, Semarang
Memberikan kuasa kepada:
Nama : Ahmad Fauzi
NIK : 3374049808950004
Alamat : Jl. Sriwijaya No. 14, Semarang
Untuk mengurus dan mengambil PENGGANTIAN STNK HILANG kendaraan:
Nopol : H 7231 BC
Jenis : Yamaha NMAX 155
No. Rangka: MH34C9010NK123456
di Samsat Kota Semarang, dengan dokumen pendukung:
1. Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek Semarang Selatan
2. BPKB asli kendaraan
3. KTP saya (asli + fotokopi)
Semarang, 8 Maret 2026
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
(Materai Rp10.000)
Ahmad Fauzi Rudi HartonoSyarat yang Dibawa Penerima Kuasa ke Samsat
- Surat kuasa bermaterai Rp10.000 yang sudah ditandatangani pemilik
- KTP penerima kuasa — asli + fotokopi
- KTP pemilik kendaraan — fotokopi
- STNK lama (untuk perpanjangan pajak)
- BPKB asli (untuk pengambilan STNK baru atau jika diminta petugas)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek (khusus STNK hilang)
Prosedur di Kantor Samsat
- Datang ke loket pelayanan Samsat dan ambil nomor antrean
- Serahkan surat kuasa + KTP penerima kuasa + KTP pemilik (fotokopi) + dokumen pendukung
- Petugas melakukan verifikasi data — pastikan semua data di surat kuasa cocok persis dengan dokumen fisik
- Proses pembayaran pajak (untuk perpanjangan)
- STNK diserahkan kepada penerima kuasa
Tips: Untuk perpanjangan pajak tahunan, beberapa daerah sudah bisa dilakukan melalui Samsat Keliling atau aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) tanpa perlu datang ke kantor. Cek ketersediaan di daerah Anda melalui Google Play atau App Store.
Artikel Terkait
- Contoh Surat Kuasa Umum yang Benar
- Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
- Contoh Surat Kuasa Pengambilan Dokumen
- Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Khusus
- Contoh Surat Pernyataan Kehilangan
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah surat kuasa STNK harus bermaterai?
Ya. Samsat umumnya mensyaratkan materai Rp10.000 pada surat kuasa. Tanpa materai, surat dapat ditolak oleh petugas di loket.
Apa perbedaan surat kuasa STNK dan BPKB?
STNK diurus di Samsat dan lebih sering diperlukan untuk pajak tahunan. BPKB diurus di Samsat atau leasing, biasanya untuk keperluan jual-beli atau pelunasan kredit. Nilai hukum BPKB jauh lebih tinggi. Baca: Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Apakah bisa menggunakan Samsat Digital?
Ya, untuk perpanjangan pajak tahunan, beberapa daerah sudah mendukung melalui aplikasi SIGNAL. Namun untuk pengambilan STNK baru atau pengurusan STNK hilang, kunjungan fisik ke Samsat tetap diperlukan.
Berapa lama masa berlaku surat kuasa ini?
Tidak ada ketentuan baku, namun sebaiknya dibuat dengan tanggal yang tidak terlalu jauh dari hari pelaksanaan. Idealnya dibuat H-3 hingga H-0 sebelum mengurus ke Samsat.
🔖 Artikel Terkait Lainnya



Praktisi administrasi dan pengelola PanduanAdministrasi.com yang berdedikasi dalam membantu masyarakat Indonesia memahami prosedur birokrasi secara efisien. Memiliki spesialisasi dalam penyusunan dokumen legalitas desa, administrasi kependudukan, serta panduan layanan publik digital. Dengan prinsip ‘Administrasi Mudah untuk Semua’, saya memastikan setiap artikel yang dipublikasikan berdasarkan referensi regulasi pemerintah terkini dan praktik lapangan yang valid untuk menjamin keamanan dan keabsahan dokumen Anda.

