Disusun dengan Merujuk pada Regulasi Resmi
Panduan ini disusun oleh Widi H, pengelola PanduanAdministrasi.com, dengan merujuk pada Permendagri No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan format administrasi desa/kelurahan yang berlaku umum di Indonesia. Persyaratan detail dapat berbeda antar daerah — selalu konfirmasi ke kantor kelurahan/desa setempat.
1. Apa Itu Surat Keterangan Usaha (SKU)?
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah surat resmi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah tingkat desa atau kelurahan — umumnya ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah — yang menerangkan secara resmi bahwa seseorang benar menjalankan sebuah usaha di wilayah yang bersangkutan.
SKU bukan merupakan izin usaha, melainkan sebuah keterangan administratif yang bersifat memperkuat keberadaan dan keabsahan usaha seseorang di mata instansi lain. Dokumen ini terutama vital bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang belum memiliki izin usaha formal, namun membutuhkan bukti tertulis keberadaan usahanya untuk keperluan tertentu.
SKU diatur dalam kerangka kewenangan pemerintahan desa/kelurahan berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 44 Tahun 2016, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah desa/kelurahan untuk menerbitkan surat-surat keterangan bagi warganya.
Pedagang kaki lima, warung sembako, bengkel rumahan, usaha jasa rumahan (laundry, jahit, catering), pengrajin, petani yang menjual hasil panen, serta pelaku usaha online/digital yang beroperasi dari rumah.
2. Fungsi dan Kegunaan SKU — Kapan Anda Membutuhkannya?
SKU memiliki beragam fungsi yang sangat praktis dalam kehidupan sehari-hari pelaku usaha. Berikut kegunaan utamanya:
| Keperluan | Keterangan | Instansi Tujuan |
|---|---|---|
| Pengajuan KUR | Kredit Usaha Rakyat di BRI, BNI, Mandiri, BSI dll. | Bank penyalur KUR |
| Pinjaman Modal Usaha | KTA atau kredit UMKM di bank/koperasi | Bank / Koperasi |
| Daftar BPJS Ketenagakerjaan | Untuk pekerja mandiri / bukan penerima upah | BPJS Ketenagakerjaan |
| Pembuatan/Perpanjangan Paspor | Sebagai bukti pekerjaan wiraswasta | Kantor Imigrasi |
| Pendaftaran NIB via OSS | Dokumen pendukung pendaftaran usaha | oss.go.id |
| Bantuan / Subsidi Pemerintah | BPUM, BLT UMKM, dan program sejenisnya | Dinas Koperasi / UMKM |
| Beasiswa atau Program Khusus | Bukti usaha orang tua untuk program pendidikan | Lembaga beasiswa |
| Sewa Tempat Usaha | Dibutuhkan beberapa pemilik ruko/kios | Pemilik properti |
| Pengajuan NPWP Usaha | Bukti keberadaan usaha ke DJP/Coretax | Kantor Pajak (KPP) |
Bank-bank penyalur KUR (terutama BRI, BNI, dan Bank Mandiri) secara umum menerima SKU dari kelurahan/desa sebagai salah satu bukti sah keberadaan usaha, terutama untuk pinjaman KUR Mikro hingga Rp100 juta. Tidak perlu menunggu punya SIUP atau NIB dulu.
📎 Dokumen Terkait yang Perlu Anda Siapkan
3. Perbedaan SKU, SIUP, dan NIB — Mana yang Anda Butuhkan?
Banyak pelaku usaha bingung membedakan SKU dengan SIUP dan NIB. Ketiga dokumen ini berbeda secara fungsi, otoritas penerbit, dan tingkat formalitasnya:
| Aspek | SKU | SIUP (Kini Dicabut) | NIB (via OSS) |
|---|---|---|---|
| Diterbitkan oleh | Kepala Desa / Lurah | Dinas Perdagangan (sudah tidak berlaku) | Sistem OSS — oss.go.id (online, mandiri) |
| Sifat | Keterangan administratif | Izin usaha (sudah digantikan NIB) | Identitas & izin usaha resmi |
| Biaya | Gratis (umumnya) | — | Gratis |
| Waktu proses | 1 hari | — | Instan (online) |
| Cocok untuk | UMKM informal, usaha rumahan | — | Semua skala usaha yang ingin legal formal |
| Dasar hukum | Kewenangan Desa/Kelurahan | Dicabut PP No. 5/2021 | PP No. 5/2021 tentang OSS-RBA |
Sejak berlakunya PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA), SIUP resmi dihapus dan digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha). Jika ada yang masih meminta SIUP, ingatkan bahwa NIB sudah menjadi penggantinya.
Jadi, untuk usaha UMKM informal atau usaha yang baru akan dimulai, SKU sudah cukup untuk keperluan sehari-hari seperti KUR dan BPJS. Namun jika Anda ingin usaha lebih legal dan diakui secara nasional, segera daftarkan NIB via oss.go.id — prosesnya gratis dan online.
4. Syarat dan Prosedur Mengurus SKU di Kelurahan/Desa
Dokumen yang Perlu Disiapkan:
- Fotokopi KTP pemilik usaha (yang masih berlaku)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar RT/RW setempat (cap basah RT dan RW)
- Keterangan lengkap usaha: nama usaha, jenis usaha, alamat tempat usaha
- Formulir permohonan SKU (tersedia di kantor kelurahan/desa atau bisa diunduh)
- Untuk usaha yang berbeda alamat dengan KTP: tambahkan bukti sewa/kepemilikan tempat usaha
Prosedur Pengurusan SKU (Step-by-Step):
- Minta surat pengantar RT → Temui Ketua RT Anda, jelaskan keperluan dan data usaha Anda
- Minta tanda tangan RW → Bawa surat pengantar RT ke Ketua RW untuk ditandatangani dan distempel
- Datang ke kantor Kelurahan/Desa → Bawa semua dokumen yang diperlukan ke bagian pelayanan umum atau administrasi
- Isi formulir permohonan → Lengkapi formulir dengan data yang benar dan jelas
- Serahkan berkas → Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
- Tunggu proses penerbitan → Umumnya selesai hari itu juga atau paling lambat 1–2 hari kerja
- Ambil SKU → Pastikan ada tanda tangan Kepala Desa/Lurah dan cap/stempel resmi
Secara umum, pembuatan SKU di kelurahan/desa tidak dipungut biaya (gratis). Namun di beberapa daerah mungkin ada retribusi administrasi yang kecil sesuai Perda setempat. Jika dimintai biaya besar, tanyakan dasar hukumnya atau laporkan ke ombudsman daerah.
5. Contoh Template SKU Siap Pakai (5 Versi)
Berikut lima contoh SKU untuk berbagai keperluan dan jenis usaha. Semua template dapat langsung dimodifikasi sesuai data Anda.
📄 Template 1 — SKU Umum dari Kelurahan
Paling Umum Digunakan
KECAMATAN [NAMA KECAMATAN]
KELURAHAN [NAMA KELURAHAN]
Jl. [Alamat Kelurahan], Telp. [Nomor Telepon]
SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor: [Nomor Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini, Lurah [Nama Kelurahan], Kecamatan [Nama Kecamatan],
Kota [Nama Kota], dengan ini menerangkan bahwa:
Nama Lengkap : [NAMA PEMILIK USAHA]
NIK : [16 DIGIT NIK]
Tempat/Tgl Lahir : [KOTA], [TANGGAL LAHIR]
Jenis Kelamin : [L/P]
Alamat : [ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP]
Pekerjaan : Wiraswasta
Adalah benar merupakan warga Kelurahan [Nama Kelurahan] dan benar-benar memiliki
dan menjalankan usaha dengan keterangan sebagai berikut:
Nama Usaha : [NAMA USAHA]
Jenis Usaha : [JENIS / BIDANG USAHA]
Alamat Usaha : [ALAMAT LENGKAP TEMPAT USAHA]
Status Usaha : Aktif / Masih Berjalan
Surat Keterangan Usaha ini dibuat atas permintaan yang bersangkutan untuk
digunakan sebagaimana mestinya.
[Nama Kota], [Tanggal, Bulan, Tahun]
Lurah [Nama Kelurahan],
( )
NIP. [Nomor NIP Lurah]
[Stempel Kelurahan]
📄 Template 2 — SKU dari Kepala Desa
Wilayah Pedesaan
KECAMATAN [NAMA KECAMATAN]
DESA [NAMA DESA]
Jl. [Alamat Kantor Desa], Kode Pos [KODE POS]
SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor: [Nomor/SKU/Bulan Romawi/Tahun]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [NAMA KEPALA DESA]
Jabatan : Kepala Desa [Nama Desa]
Dengan ini menerangkan bahwa:
Nama : [NAMA PEMILIK USAHA]
NIK : [NIK 16 DIGIT]
Alamat : Dusun [Nama Dusun], RT [XX] / RW [XX], Desa [Nama Desa]
Yang bersangkutan benar-benar adalah warga Desa [Nama Desa] dan memiliki
serta menjalankan usaha:
Nama Usaha : [NAMA USAHA]
Bidang Usaha : [BIDANG USAHA, misal: Perdagangan Hasil Pertanian]
Lokasi Usaha : [ALAMAT USAHA]
Usaha tersebut telah berjalan kurang lebih selama [LAMA USAHA] dan masih aktif
beroperasi hingga saat surat ini diterbitkan.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Nama Desa], [Tanggal] [Bulan] [Tahun]
Kepala Desa [Nama Desa],
( )
[Stempel Desa]
📄 Template 3 — SKU untuk Pengajuan Paspor (Wiraswasta)
Imigrasi / Paspor
KECAMATAN [NAMA KECAMATAN]
KELURAHAN/DESA [NAMA KELURAHAN/DESA]
SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor: [Nomor Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini, Lurah/Kepala Desa [Nama], dengan ini menerangkan:
Nama : [NAMA LENGKAP SESUAI KTP]
NIK : [NIK]
Tempat/Tgl Lahir : [KOTA, TANGGAL LAHIR]
Alamat Domisili : [ALAMAT SESUAI KTP]
Kewarganegaraan : Warga Negara Indonesia
Adalah benar warga kami yang bersangkutan berprofesi sebagai wiraswasta dan
menjalankan usaha:
Nama Usaha : [NAMA USAHA]
Bidang Usaha : [JENIS USAHA]
Alamat Usaha : [ALAMAT USAHA]
Penghasilan/Bln : ± Rp [PERKIRAAN PENGHASILAN BULANAN]
Surat ini dibuat untuk melengkapi persyaratan pengajuan/perpanjangan Paspor
di Kantor Imigrasi.
[Kota], [Tanggal, Bulan, Tahun]
Lurah/Kepala Desa [Nama Kelurahan/Desa],
( )
[Stempel]
📄 Template 4 — SKU untuk Usaha Dagang Online / Digital
UMKM Digital / Online
KECAMATAN [NAMA KECAMATAN]
KELURAHAN/DESA [NAMA KELURAHAN/DESA]
SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor: [Nomor Surat]
Yang bertanda tangan di bawah ini, Lurah/Kepala Desa [Nama], menerangkan bahwa:
Nama : [NAMA PEMILIK]
NIK : [NIK]
Alamat : [ALAMAT]
Adalah benar menjalankan usaha berbasis digital/online dengan keterangan:
Nama Usaha : [NAMA TOKO / BRAND]
Bidang Usaha : Perdagangan Elektronik (e-Commerce)
Platform Usaha : [contoh: Shopee, Tokopedia, Instagram, TikTok Shop]
Produk/Jasa : [JENIS PRODUK ATAU JASA YANG DIJUAL]
Alamat Operasional: [ALAMAT RUMAH / GUDANG]
Usaha tersebut beroperasi secara aktif dan sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat Keterangan ini dibuat untuk keperluan: [sebutkan keperluan, misal: pendaftaran
rekening bisnis / pengajuan pinjaman modal / pendaftaran NPWP usaha]
[Kota], [Tanggal, Bulan, Tahun]
Lurah/Kepala Desa,
( )
[Stempel Resmi]
📄 Template 5 — SKU untuk Koperasi / Usaha Bersama
Kelompok Usaha / Koperasi
KECAMATAN [NAMA KECAMATAN], KABUPATEN [NAMA KABUPATEN]
SURAT KETERANGAN USAHA KELOMPOK
Nomor: [Nomor Surat]
Kepala Desa [Nama Desa] dengan ini menerangkan bahwa kelompok usaha berikut:
Nama Kelompok : [NAMA KELOMPOK USAHA]
Bidang Usaha : [JENIS USAHA KELOMPOK]
Berdiri Sejak : [TAHUN BERDIRI]
Jumlah Anggota : [JUMLAH ANGGOTA] orang
Alamat Sekretariat: [ALAMAT]
Dengan Ketua Kelompok:
Nama : [NAMA KETUA]
NIK : [NIK KETUA]
Alamat : [ALAMAT KETUA]
Adalah benar merupakan kelompok usaha yang aktif beroperasi di wilayah Desa [Nama Desa]
dan sah secara administratif.
Surat ini diterbitkan untuk mendukung pengajuan [sebutkan keperluan, misal: pinjaman
modal kerja kelompok / program pembinaan Dinas Koperasi & UKM].
[Nama Desa], [Tanggal, Bulan, Tahun]
Kepala Desa [Nama Desa],
( )
[Stempel Desa]
📎 Panduan Administrasi Desa Terkait
6. Tips Penting Mengisi dan Menggunakan SKU
Tips Mengisi SKU agar Tidak Ditolak:
- Nama dan NIK — Harus persis sama dengan KTP, termasuk ejaan nama lengkap (jangan disingkat)
- Nama usaha — Tulis nama usaha yang konsisten di semua dokumen; jika ada nama merek, cantumkan
- Jenis usaha — Deskripsi yang spesifik lebih baik; jangan hanya tulis “dagang” tapi “Perdagangan eceran sembako dan kebutuhan rumah tangga”
- Alamat usaha — Cantumkan alamat lengkap termasuk RT/RW; jika usaha di rumah, alamat bisa sama dengan alamat tinggal
- Tanda tangan dan stempel — Pastikan ada tanda tangan basah pejabat berwenang DAN cap/stempel resmi kelurahan/desa. Tanpa keduanya, SKU tidak sah
- Nomor surat — Minta petugas mencantumkan nomor surat resmi sesuai buku agenda kelurahan/desa
- Tanggal surat — Perhatikan masa berlaku; beberapa instansi hanya menerima SKU yang diterbitkan maksimal 3 bulan terakhir
Berapa Lama SKU Berlaku?
SKU secara umum tidak memiliki masa berlaku yang ditetapkan secara nasional. Namun dalam praktiknya, instansi penerima sering menentukan batasan sendiri. Bank umumnya mensyaratkan SKU yang diterbitkan maksimal 3–6 bulan terakhir. Untuk keperluan paspor, Imigrasi umumnya menerima SKU yang tidak lebih dari 6 bulan. Jika ragu, tanyakan langsung ke instansi tujuan.
SKU yang dipalsukan atau dimanipulasi datanya merupakan tindak pidana pemalsuan dokumen yang dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara hingga 6 tahun. Selalu gunakan SKU yang resmi diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
SKU vs Surat Keterangan Penghasilan — Apa Bedanya?
SKU hanya menerangkan keberadaan usaha. Jika Anda membutuhkan dokumen yang menerangkan besaran penghasilan dari usaha Anda (misalnya untuk pengajuan KPR atau LPDP), Anda perlu Surat Keterangan Penghasilan Wiraswasta yang berbeda. Pelajari lebih lanjut di: Contoh Surat Keterangan Penghasilan Wirausaha/Wiraswasta.
7. FAQ — Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Apakah SKU harus bermaterai?
Berapa lama proses pembuatan SKU?
Apakah bisa membuat SKU di kelurahan yang berbeda dengan KTP?
Apakah SKU dari desa diterima oleh bank untuk pengajuan KUR?
Apakah usaha online/digital bisa mendapatkan SKU?
Apakah SKU bisa dibuat secara online?
Apakah SKU perlu dilegalisir?
📌 Ringkasan — Surat Keterangan Usaha (SKU)
- SKU adalah surat resmi dari kelurahan/desa yang menerangkan seseorang menjalankan usaha aktif
- Kegunaan utama: KUR bank, BPJS, paspor wiraswasta, bantuan UMKM, dan pendaftaran NIB
- SKU berbeda dengan SIUP (sudah dihapus) dan NIB — ketiganya punya fungsi berbeda
- Syarat: fotokopi KTP, KK, surat pengantar RT/RW, dan keterangan data usaha
- Proses: 1 hari, gratis (umumnya), cukup datang ke kantor kelurahan/desa
- 5 template tersedia di atas: umum, desa, paspor, usaha online, dan kelompok usaha
- Pastikan ada tanda tangan basah + stempel resmi agar SKU sah digunakan
📎 Artikel Administrasi Populer Lainnya
🔖 Artikel Terkait Lainnya



Pengelola dan penulis PanduanAdministrasi.com, berdomisili di Surabaya. Menyusun panduan administrasi dengan merujuk pada peraturan resmi yang berlaku, berangkat dari pengalaman pribadi mengurus berbagai dokumen administrasi di Indonesia.

