Ada kalanya buku tabungan yang sudah jadi atau perlu diambil ulang (misalnya karena penggantian buku habis halaman) tidak bisa diambil sendiri oleh pemilik rekening — sedang di luar kota, sakit, atau berhalangan. Bank pada dasarnya bisa menerima pengambilan lewat orang lain, tapi hampir semua bank punya syarat ketat karena buku tabungan berkaitan langsung dengan dana nasabah.
Kenapa Bank Ketat Soal Ini?
Berbeda dengan surat kuasa pada umumnya, urusan perbankan menyangkut kerahasiaan data keuangan nasabah. Karena itu, hampir semua bank di Indonesia mensyaratkan surat kuasa khusus (bukan surat kuasa umum) yang secara spesifik menyebutkan jenis transaksi/tindakan yang dikuasakan, ditambah verifikasi identitas kedua pihak secara langsung di kantor cabang.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Buku Tabungan
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: [Nama Pemilik Rekening]
No. KTP: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Lengkap]
No. Rekening: [Nomor Rekening]
Memberikan kuasa kepada:
Nama: [Nama Penerima Kuasa]
No. KTP: [Nomor KTP]
Alamat: [Alamat Lengkap]
Untuk mengambil buku tabungan atas nama saya di [Nama Bank] Cabang [Cabang], berkaitan dengan [alasan: penggantian buku baru/pencetakan pertama/dst].
Segala risiko dan tanggung jawab atas pengambilan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya sebagai pemberi kuasa.
[Kota], [Tanggal]
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
(materai jika diminta bank)
[Nama] [Nama]
Dokumen yang Biasanya Diminta Bank Selain Surat Kuasa
- Fotokopi KTP pemberi kuasa dan penerima kuasa
- KTP asli penerima kuasa untuk verifikasi di cabang
- Buku tabungan lama (jika penggantian) atau bukti pembukaan rekening
- Kartu ATM asli (di beberapa bank, sebagai bukti kepemilikan rekening)
Kenapa Surat Kuasa Bisa Ditolak Teller
Beberapa bank menolak surat kuasa yang tidak menyebutkan nomor rekening secara spesifik, tidak bermaterai (kebijakan tiap bank berbeda), atau tanda tangan tidak sesuai spesimen. Sebagian bank besar bahkan mensyaratkan formulir surat kuasa versi mereka sendiri, bukan surat buatan sendiri — jadi sebaiknya hubungi dulu customer service bank terkait untuk memastikan formatnya diterima.
Dasar hukum pemberian kuasa secara umum diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata, namun untuk urusan perbankan, kebijakan internal masing-masing bank biasanya lebih menentukan diterima atau tidaknya surat kuasa di lapangan.
Lihat juga: Contoh Surat Keterangan Kerja untuk Bank dan Contoh Surat Kuasa Ahli Waris jika pengambilan terkait rekening milik anggota keluarga yang sudah meninggal.
🔖 Artikel Terkait Lainnya



Pengelola dan penulis PanduanAdministrasi.com, berdomisili di Surabaya. Menyusun panduan administrasi dengan merujuk pada peraturan resmi yang berlaku, berangkat dari pengalaman pribadi mengurus berbagai dokumen administrasi di Indonesia.

