Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan terhadap karyawan harus mengikuti prosedur dan hak-hak yang diatur undang-undang, termasuk pemberian pesangon sesuai masa kerja.
Dasar Hukum PHK dan Pesangon
Ketentuan PHK dan pesangon diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diatur lebih rinci dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan PHK.
Jenis-Jenis Alasan PHK yang Diakui
- Efisiensi perusahaan (perusahaan tutup/rugi)
- Perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan
- Karyawan mengundurkan diri secara sukarela (hak pesangon berbeda dengan PHK oleh perusahaan)
- Karyawan melakukan pelanggaran berat setelah melalui proses pembinaan/surat peringatan
- Karyawan memasuki usia pensiun
Besaran pesangon berbeda-beda tergantung alasan PHK โ PHK karena efisiensi umumnya mendapat pesangon lebih besar dibanding pengunduran diri sukarela.
Komponen Kompensasi PHK
- Uang pesangon: dihitung berdasarkan masa kerja, dengan formula sesuai Pasal 156 UU Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah UU Cipta Kerja) โ semakin lama masa kerja, semakin besar pesangonnya, dengan batas maksimal tertentu
- Uang penghargaan masa kerja: diberikan untuk karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun, dihitung terpisah dari pesangon
- Uang penggantian hak: mencakup sisa cuti yang belum diambil, biaya pulang ke tempat asal (jika direkrut dari luar kota), dan hak lain sesuai perjanjian kerja/kesepakatan bersama
Struktur Surat Pemberhentian Kerja
- Identitas perusahaan dan karyawan yang di-PHK
- Alasan PHK yang jelas dan sesuai ketentuan hukum
- Tanggal efektif berakhirnya hubungan kerja
- Rincian komponen kompensasi yang diberikan (pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak)
- Tanda tangan pihak perusahaan yang berwenang
Wajib Ada Perundingan Terlebih Dahulu
Sebelum PHK dilakukan, perusahaan wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada karyawan/serikat pekerja, dan mengupayakan perundingan bipartit terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU No. 2 Tahun 2004.
Baca juga: Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja dan Contoh Surat Peringatan (SP1, SP2, SP3) untuk Karyawan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa dasar hukum PHK dan pesangon di Indonesia?
Ketentuan PHK dan pesangon diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diatur lebih rinci dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, dan PHK.
Apa saja komponen kompensasi yang diterima karyawan saat PHK?
Komponen kompensasi PHK terdiri dari uang pesangon yang dihitung berdasarkan masa kerja, uang penghargaan masa kerja untuk karyawan dengan masa kerja minimal 3 tahun, dan uang penggantian hak yang mencakup sisa cuti belum diambil, biaya pulang, dan hak lain sesuai perjanjian kerja.
Apakah pesangon PHK karena efisiensi sama dengan pengunduran diri sukarela?
Tidak. Besaran pesangon berbeda-beda tergantung alasan PHK โ PHK karena efisiensi perusahaan umumnya mendapat pesangon lebih besar dibanding pengunduran diri sukarela.
Apakah perusahaan wajib berunding dulu sebelum melakukan PHK?
Ya. Sebelum PHK dilakukan, perusahaan wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada karyawan/serikat pekerja dan mengupayakan perundingan bipartit terlebih dahulu. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sesuai UU No. 2 Tahun 2004.
Studi Kasus: Perusahaan yang Melakukan PHK Massal Akibat Restrukturisasi
Dalam situasi restrukturisasi besar-besaran yang melibatkan puluhan hingga ratusan karyawan, perusahaan wajib tetap mengikuti prosedur PHK yang sama seperti kasus individual โ termasuk pemberitahuan tertulis, perundingan dengan serikat pekerja jika ada, dan pembayaran hak-hak karyawan sesuai ketentuan. Skala besar PHK tidak mengurangi kewajiban hukum perusahaan terhadap masing-masing karyawan yang terdampak, dan justru sering mendapat pengawasan lebih ketat dari Dinas Ketenagakerjaan setempat mengingat dampak sosial ekonomi yang lebih luas terhadap komunitas sekitar.
Perbedaan Pesangon untuk PHK Efisiensi dan PHK Karena Kesalahan Berat
Besaran kompensasi yang diterima karyawan sangat dipengaruhi alasan PHK yang mendasarinya. PHK karena efisiensi perusahaan (perusahaan merugi atau tutup) umumnya memberikan hak pesangon penuh sesuai formula yang berlaku, sementara PHK akibat kesalahan berat yang terbukti secara hukum bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan hak pesangon tertentu, meski komponen lain seperti uang penggantian hak tetap wajib dibayarkan. Memahami perbedaan kategori ini penting bagi karyawan untuk mengetahui hak yang seharusnya mereka terima sesuai situasi masing-masing.
Memahami Hak Cuti yang Belum Terpakai Saat PHK
Karyawan yang di-PHK berhak atas kompensasi cuti tahunan yang belum terpakai, dihitung dan dibayarkan sebagai bagian dari hak-hak yang harus diselesaikan perusahaan, terpisah dari komponen pesangon dan uang penghargaan masa kerja lainnya.
Memahami Hak atas Surat Pengalaman Kerja Setelah PHK
Selain hak finansial, karyawan yang di-PHK tetap berhak mendapat surat pengalaman kerja atau paklaring dari perusahaan, dokumen penting yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan baru dan tidak boleh ditahan perusahaan tanpa alasan yang sah.
Memahami Hak Mendapat Penjelasan Tertulis Alasan PHK
Karyawan berhak mendapat penjelasan tertulis yang jelas tentang alasan PHK, bukan sekadar pemberitahuan lisan, dokumen ini penting sebagai bukti jika di kemudian hari terjadi perselisihan terkait keabsahan alasan pemutusan hubungan kerja tersebut.
Artikel Terkait yang Mungkin Anda Butuhkan
- Contoh Surat Lamaran Kerja Part Time yang Sopan dan Profesional
- Contoh Surat Lamaran Kerja Tanpa Pengalaman yang Sopan dan Meyakinkan
- Contoh Surat Lamaran Kerja di Pabrik untuk Lulusan SMA (Lengkap & Sopan)
๐ Artikel Terkait Lainnya




Pengelola dan penulis PanduanAdministrasi.com, berdomisili di Surabaya. Menyusun panduan administrasi dengan merujuk pada peraturan resmi yang berlaku, berangkat dari pengalaman pribadi mengurus berbagai dokumen administrasi di Indonesia.

