Disusun Berdasarkan Regulasi Ketenagakerjaan Resmi yang Berlaku
Panduan ini mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT & PKWTT, dan Permen Naker No. 16 Tahun 2019 tentang perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja elektronik. Template disusun mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
1. Apa Itu Surat Perjanjian Kerja dan Kontrak Karyawan?
Surat perjanjian kerja adalah dokumen kontrak tertulis yang dibuat antara pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja/karyawan, yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai dasar hubungan kerja yang sah secara hukum. Dokumen ini menjadi “konstitusi” dari hubungan kerja — segala sesuatu yang tidak tercantum di dalamnya akan mengacu pada peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku.
Kontrak karyawan yang baik melindungi kedua pihak — bukan hanya perusahaan. Karyawan yang menandatangani perjanjian kerja yang jelas dan lengkap memiliki perlindungan hukum yang jauh lebih kuat dibanding karyawan yang hanya menerima penawaran kerja lisan atau kontrak tanpa klausul lengkap.
Di Indonesia, dikenal dua jenis utama perjanjian kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) untuk karyawan kontrak, dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) untuk karyawan tetap — yang sering disebut juga PKWP (Perjanjian Kerja Waktu Permanen) dalam praktik HRD modern.
Panduan ini dirancang untuk dua audiens utama: (1) Karyawan yang baru menerima tawaran kerja dan ingin memahami kontrak sebelum menandatangani; (2) HR Manager / Pemilik Usaha yang perlu menyusun perjanjian kerja yang sah dan melindungi kepentingan perusahaan sesuai regulasi terbaru.
2. Dasar Hukum Surat Perjanjian Kerja di Indonesia
Penyusunan perjanjian kerja yang sah tidak bisa dilakukan sembarangan — ada hierarki regulasi yang wajib dipahami dan dipatuhi:
| Regulasi | Mengatur | Relevansi untuk Perjanjian Kerja |
|---|---|---|
| UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan | Landasan utama hukum ketenagakerjaan Indonesia | Pasal 50–63: syarat sah perjanjian kerja, jenis perjanjian, kewajiban pengusaha |
| UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja | Perubahan signifikan pada banyak pasal UU 13/2003 | Durasi PKWT, pesangon, dan fleksibilitas hubungan kerja — update penting 2023 |
| PP No. 35 Tahun 2021 | PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK | Pasal 3–17: aturan teknis PKWT termasuk durasi maksimum, pendaftaran Disnaker |
| Permen Naker No. 16 Tahun 2019 | Perjanjian kerja waktu tertentu (khusus) | Format wajib PKWT, bahasa perjanjian, dan perjanjian kerja elektronik |
| KUH Perdata Pasal 1320 & 1338 | Syarat sah perjanjian secara umum | Perjanjian kerja harus memenuhi 4 syarat sah: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, sebab halal |
| UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai | Kewajiban meterai pada dokumen hukum | Perjanjian kerja wajib bermaterai Rp10.000 untuk memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan |
Perjanjian kerja tidak boleh memuat ketentuan yang lebih rendah dari standar minimum yang diatur undang-undang. Jika suatu klausul dalam perjanjian kerja memberikan hak lebih kecil dari yang dijamin UU (misal: upah di bawah UMK, cuti lebih sedikit dari ketentuan), maka klausul tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan undang-undang.
📎 Dokumen Ketenagakerjaan Terkait
3. Tabel Perbandingan: PKWT vs PKWP vs Outsourcing Agreement
Memilih jenis perjanjian kerja yang tepat adalah keputusan strategis yang berdampak pada biaya operasional, fleksibilitas, dan risiko hukum perusahaan. Berikut perbandingan komprehensif tiga jenis kontrak kerja yang paling umum di Indonesia:
| Aspek | 📋 PKWT (Kontrak/Waktu Tertentu) | 🏢 PKWP/PKWTT (Karyawan Tetap) | 🔄 Outsourcing (Alih Daya) |
|---|---|---|---|
| Dasar hukum | PP No. 35/2021 Pasal 3–17 | UU 13/2003 Pasal 60, PP 35/2021 | PP No. 35/2021 Pasal 18–22 |
| Durasi kontrak | Maks. 5 tahun (awal 2 th + perpanjang 1 th + perbaruan 2 th) | Tidak terbatas (kecuali masa percobaan 3 bulan) | Sesuai kontrak antara perusahaan pengguna dan penyedia jasa |
| Masa percobaan | ❌ Dilarang — PKWT tanpa masa percobaan | ✅ Maks. 3 bulan | Bergantung kebijakan perusahaan penyedia |
| Pesangon jika PHK | Uang kompensasi (proporsional masa kerja) berdasarkan PP 35/2021 Pasal 16 | ✅ Pesangon penuh — 1–2× ketentuan sesuai alasan PHK | Tanggung jawab perusahaan penyedia, bukan pengguna |
| Kewajiban daftar ke Disnaker | ✅ Wajib — maks. 3 hari kerja setelah tandatangan | ❌ Tidak wajib | ✅ Wajib daftarkan perjanjian alih daya |
| Jenis pekerjaan | Pekerjaan sementara, musiman, atau proyek spesifik yang bukan kegiatan utama | Pekerjaan tetap dan rutin yang menjadi kegiatan utama perusahaan | Pekerjaan yang bukan bisnis inti (supporting/non-core) |
| Jaminan sosial BPJS | ✅ Wajib — JKK, JKM, JHT, JP (khusus >1 bulan) | ✅ Wajib lengkap — semua program BPJS | ✅ Wajib — didaftarkan oleh penyedia jasa |
| Hak cuti tahunan | Setelah 12 bulan kerja — 12 hari per tahun | Setelah 12 bulan kerja — 12 hari per tahun | Mengikuti ketentuan perusahaan penyedia |
| Risiko utama bagi perusahaan | Jika tidak didaftarkan ke Disnaker → otomatis jadi PKWTT | Biaya pesangon tinggi, sulit mem-PHK | Tanggung renteng jika penyedia tidak bayar upah/BPJS karyawan |
4. Durasi Maksimum & Aturan Perpanjangan PKWT 2026
Salah satu aturan PKWT yang paling sering dilanggar perusahaan — dan paling sering tidak dipahami karyawan — adalah batasan durasi dan mekanisme perpanjangan yang diatur secara ketat dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 8:
| Tahap | Mekanisme | Durasi Maks. | Total Akumulasi |
|---|---|---|---|
| Kontrak Awal | PKWT pertama kali ditandatangani | 2 tahun | 2 tahun |
| Perpanjangan | Melanjutkan kontrak yang sama, 1× saja | 1 tahun | 3 tahun |
| Pembaruan | Kontrak baru setelah jeda minimum 30 hari, maks. 1× | 2 tahun | 5 tahun (maks.) |
Jika total PKWT (termasuk perpanjangan dan pembaruan) melebihi 5 tahun, atau jika karyawan tetap dipekerjakan setelah batas waktu berakhir, maka demi hukum hubungan kerja berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap). Artinya perusahaan harus menanggung semua hak karyawan tetap termasuk pesangon penuh jika di-PHK.
5. Checklist Legal: 32 Klausul Wajib dalam Surat Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja yang lengkap harus memuat klausul-klausul berikut. Klausul yang hilang atau ambigu adalah sumber utama sengketa ketenagakerjaan.
👤 Identitas & Jabatan
- Nama lengkap dan NIK kedua pihak
- Jabatan/posisi karyawan
- Departemen/divisi penempatan
- Lokasi kerja (kantor/remote/hybrid)
- Tanggal mulai & berakhir (PKWT)
- Jenis perjanjian (PKWT/PKWTT)
💰 Kompensasi & Benefit
- Upah pokok (tidak boleh < UMK)
- Tunjangan tetap (transport, makan, dll.)
- Tunjangan tidak tetap (lembur, dll.)
- Ketentuan THR (Tunjangan Hari Raya)
- Bonus/insentif (jika ada)
- Jadwal pembayaran gaji
⏰ Waktu Kerja & Cuti
- Hari kerja dan jam kerja per minggu
- Ketentuan kerja lembur & kompensasinya
- Hak cuti tahunan (min. 12 hari)
- Cuti sakit berdasarkan surat dokter
- Cuti melahirkan/persalinan (3 bulan)
- Cuti bersama & hari libur nasional
🛡️ Jaminan Sosial & Asuransi
- BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, JP)
- BPJS Kesehatan (iuran & kelas perawatan)
- Asuransi jiwa/kesehatan tambahan (jika ada)
- Proporsi iuran (perusahaan vs karyawan)
🔒 Klausul Perlindungan Perusahaan
- Kerahasiaan informasi (NDA/Confidentiality)
- Larangan bekerja di pesaing (Non-Compete)*
- Larangan merekrut karyawan (Non-Solicitation)*
- Kepemilikan kekayaan intelektual (IP)
- Klausul ikatan dinas (jika ada training/beasiswa)
📋 Pemutusan & Penyelesaian Sengketa
- Notice period (biasanya 30 hari)
- Prosedur PHK & alasan yang diperbolehkan
- Kompensasi berakhirnya kontrak PKWT
- Mekanisme penyelesaian perselisihan
- Pilihan hukum yang berlaku (Indonesia)
- Pilihan pengadilan (Pengadilan Negeri setempat)
*Klausul non-compete dan non-solicitation adalah area abu-abu dalam hukum Indonesia. Lihat pembahasan lengkap di seksi FAQ.
- Perjanjian kerja harus dibuat minimal 2 rangkap asli — satu untuk perusahaan, satu untuk karyawan
- PKWT wajib berbahasa Indonesia. Jika dibuat bilingual, versi Bahasa Indonesia yang berlaku jika ada perbedaan interpretasi
- Upah pokok minimum harus ≥ 75% dari total upah (upah pokok + tunjangan tetap) berdasarkan PP 36/2021
- PKWT wajib didaftarkan ke Disnaker dalam 3 hari kerja setelah ditandatangani — ini sering dilupakan HRD
- Masa percobaan DILARANG dalam PKWT — jika dicantumkan, klausul tersebut batal demi hukum namun karyawan tetap berstatus PKWT
- Perjanjian kerja wajib bermaterai Rp10.000 di setiap eksemplar asli
6. Template Surat Perjanjian Kerja Siap Pakai (5 Jenis)
Berikut lima contoh kontrak kerja yang mencakup situasi paling umum di dunia kerja Indonesia. Sesuaikan semua data dalam […] dengan kondisi aktual perusahaan dan karyawan.
📋 Template 1 — PKWT Standar (Kontrak Karyawan Waktu Tertentu)
Paling Umum · Harus Didaftarkan ke Disnaker
Nomor: [NOMOR PERJANJIAN]
Perjanjian kerja ini dibuat dan ditandatangani pada hari [HARI],
tanggal [TANGGAL, BULAN, TAHUN], antara:
PIHAK PERTAMA (PEMBERI KERJA):
Nama Perusahaan : PT/CV [NAMA PERUSAHAAN]
Diwakili oleh : [NAMA DIREKTUR / HRD MANAGER]
Jabatan : [JABATAN]
Alamat : [ALAMAT LENGKAP PERUSAHAAN]
selanjutnya disebut PERUSAHAAN.
PIHAK KEDUA (PEKERJA):
Nama Lengkap : [NAMA KARYAWAN]
NIK : [NIK 16 DIGIT]
Tempat/Tgl Lahir : [KOTA, TANGGAL LAHIR]
Alamat : [ALAMAT SESUAI KTP]
selanjutnya disebut KARYAWAN.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
dengan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1 — JENIS PEKERJAAN DAN PENEMPATAN
(1) KARYAWAN dipekerjakan sebagai [JABATAN / POSISI].
(2) KARYAWAN ditempatkan di [NAMA DIVISI/DEPARTEMEN],
berlokasi di [ALAMAT KANTOR / LOKASI KERJA].
(3) Uraian tugas dan tanggung jawab tertuang dalam lampiran
job description yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari perjanjian ini.
PASAL 2 — JANGKA WAKTU PERJANJIAN
(1) Perjanjian kerja ini berlaku selama [DURASI], terhitung
mulai tanggal [TANGGAL MULAI] sampai [TANGGAL BERAKHIR].
(2) PERUSAHAAN dapat memperpanjang perjanjian ini paling banyak
1 (satu) kali dengan durasi maksimal 1 tahun.
(3) PKWT ini akan didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
dalam 3 (tiga) hari kerja setelah penandatanganan.
PASAL 3 — UPAH DAN TUNJANGAN
(1) KARYAWAN berhak atas upah pokok sebesar Rp [NOMINAL UPAH POKOK]
per bulan.
(2) Tunjangan tetap: [JENIS TUNJANGAN] sebesar Rp [NOMINAL].
(3) Upah dibayarkan setiap tanggal [TANGGAL GAJIAN] bulan berjalan
melalui transfer ke rekening KARYAWAN.
(4) Upah pokok tidak boleh kurang dari UMK [KOTA] yang berlaku.
PASAL 4 — WAKTU KERJA
(1) Hari kerja: [HARI KERJA, misal: Senin–Jumat].
(2) Jam kerja: pukul [JAM MULAI] s.d. [JAM SELESAI] WIB.
(3) Waktu istirahat: [LAMA ISTIRAHAT] per hari.
(4) Kerja lembur dilaksanakan sesuai UU yang berlaku dan mendapat
upah lembur sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
PASAL 5 — JAMINAN SOSIAL
(1) PERUSAHAAN mendaftarkan KARYAWAN pada program BPJS
Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT) dan BPJS Kesehatan.
(2) Iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung bersama sesuai
ketentuan yang berlaku.
(3) Iuran BPJS Kesehatan: Perusahaan [X]%, Karyawan [Y]%.
PASAL 6 — CUTI DAN IZIN
(1) KARYAWAN berhak atas cuti tahunan 12 hari kerja setelah
bekerja selama 12 (dua belas) bulan terus-menerus.
(2) Cuti sakit diberikan berdasarkan surat keterangan dokter.
(3) Hak cuti lainnya mengikuti ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
PASAL 7 — KERAHASIAAN INFORMASI
(1) KARYAWAN wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi
rahasia PERUSAHAAN termasuk data pelanggan, strategi
bisnis, dan informasi teknis selama masa kerja maupun
setelah hubungan kerja berakhir.
(2) Pelanggaran klausul ini dapat dikenai tuntutan ganti rugi.
PASAL 8 — BERAKHIRNYA PERJANJIAN
(1) Perjanjian ini berakhir secara otomatis pada tanggal yang
ditetapkan di Pasal 2.
(2) Berakhirnya PKWT tidak memerlukan pemberitahuan PHK.
(3) KARYAWAN berhak atas uang kompensasi sesuai PP 35/2021
Pasal 16 berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
PASAL 9 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul diselesaikan secara musyawarah.
Jika tidak tercapai kesepakatan, diselesaikan melalui mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU No. 2
Tahun 2004 tentang PPHI.
Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermaterai,
masing-masing pihak memegang 1 (satu) rangkap.
[KOTA], [TANGGAL, BULAN, TAHUN]
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PERUSAHAAN KARYAWAN
[Materai Rp10.000] [Materai Rp10.000]
(______________________) (______________________)
[NAMA DIREKTUR/HRD] [NAMA KARYAWAN]
[JABATAN] NIK: [NIK]
📋 Template 2 — PKWT Musiman / Seasonal Contract
Retail · Pertanian · Pariwisata · Event
Nomor: [NOMOR PERJANJIAN]
Dibuat antara:
PIHAK PERTAMA : PT/CV [NAMA PERUSAHAAN] — diwakili [NAMA], [JABATAN]
PIHAK KEDUA : [NAMA KARYAWAN], NIK [NIK]
MENYATAKAN SEPAKAT sebagai berikut:
PASAL 1 — DASAR PERJANJIAN MUSIMAN
Perjanjian ini dibuat berdasarkan sifat pekerjaan yang bersifat
musiman sesuai PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 5 ayat (1) huruf b,
yaitu pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume
pekerjaan, serta tergantung pada musim atau cuaca.
PASAL 2 — JENIS PEKERJAAN & MUSIM
(1) KARYAWAN dipekerjakan sebagai [JABATAN MUSIMAN].
(2) Pekerjaan ini bersifat musiman berkaitan dengan:
[DESKRIPSI MUSIM/EVENT: misal “musim panen sawit periode
Oktober–Desember” / “musim liburan Lebaran” / “event
tahunan [NAMA EVENT]”].
PASAL 3 — JANGKA WAKTU
(1) Berlaku mulai: [TANGGAL MULAI]
(2) Berlaku sampai: [TANGGAL BERAKHIR]
atau sampai selesainya musim/event tersebut, mana yang
lebih dahulu terjadi.
PASAL 4 — UPAH
(1) Upah harian/mingguan/bulanan: Rp [NOMINAL] per [SATUAN].
(2) Pembayaran dilakukan setiap [JADWAL PEMBAYARAN].
PASAL 5 — KETENTUAN LAIN
Ketentuan mengenai jaminan sosial, waktu kerja, dan berakhirnya
perjanjian mengikuti peraturan perusahaan dan perundang-undangan
yang berlaku.
[KOTA], [TANGGAL, BULAN, TAHUN]
PERUSAHAAN KARYAWAN
[Materai Rp10.000] [Materai Rp10.000]
(______________________) (______________________)
[NAMA + JABATAN] [NAMA + NIK]
📋 Template 3 — PKWT Berbasis Proyek (Project-Based Contract)
IT · Konstruksi · Konsultansi · Event Organizer
Nomor: [NOMOR PERJANJIAN]
Dibuat antara:
PIHAK PERTAMA : [NAMA PERUSAHAAN], diwakili [NAMA HRD/DIREKTUR]
PIHAK KEDUA : [NAMA KARYAWAN], NIK [NIK]
PASAL 1 — DASAR PERJANJIAN PROYEK
Perjanjian ini mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 5 ayat
(1) huruf c — pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru,
kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan
atau penjajakan.
PASAL 2 — PROYEK YANG DIMAKSUD
(1) Nama Proyek : [NAMA PROYEK SPESIFIK]
(2) Deskripsi : [URAIAN SINGKAT PROYEK]
(3) Ruang Lingkup : [SCOPE OF WORK / DELIVERABLES]
(4) Klien/Pemberi Proyek: [NAMA KLIEN jika relevan]
PASAL 3 — DURASI PROYEK
(1) Mulai bekerja : [TANGGAL MULAI]
(2) Target selesai: [TANGGAL TARGET SELESAI]
(3) Perjanjian berakhir otomatis saat proyek selesai atau
pada tanggal [TANGGAL BERAKHIR], mana yang lebih dahulu.
PASAL 4 — JABATAN & TANGGUNG JAWAB
(1) Jabatan dalam proyek : [ROLE: Project Manager / Developer / etc.]
(2) Pelaporan kepada : [NAMA ATASAN / PROJECT OWNER]
(3) Deliverables wajib : [DAFTAR OUTPUT YANG HARUS DISERAHKAN]
PASAL 5 — KOMPENSASI
(1) Upah bulanan : Rp [NOMINAL] per bulan, atau
Project fee : Rp [TOTAL FEE] dibayar [SKEMA: milestone / akhir]
(2) Reimbursement biaya proyek sesuai budget yang disetujui.
PASAL 6 — HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Seluruh hasil kerja, kode, desain, dokumen, dan karya yang
dihasilkan dalam proyek ini adalah milik sepenuhnya dari
PERUSAHAAN. KARYAWAN tidak berhak menggunakan, menjual, atau
mendistribusikan hasil kerja tanpa izin tertulis.
PASAL 7 — KERAHASIAAN
KARYAWAN wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi proyek
dan data klien selama berjalannya proyek maupun 2 (dua) tahun
setelah proyek selesai.
[KOTA], [TANGGAL, BULAN, TAHUN]
PERUSAHAAN KARYAWAN
[Materai Rp10.000] [Materai Rp10.000]
(______________________) (______________________)
[NAMA + JABATAN] [NAMA + NIK]
📋 Template 4 — PKWP / PKWTT (Perjanjian Kerja Karyawan Tetap)
Karyawan Tetap · Masa Percobaan 3 Bulan
Nomor: [NOMOR PERJANJIAN]
Perjanjian ini dibuat antara:
PIHAK PERTAMA : PT [NAMA PERUSAHAAN], diwakili [NAMA], [JABATAN]
PIHAK KEDUA : [NAMA KARYAWAN], NIK [NIK], [ALAMAT]
PASAL 1 — STATUS KARYAWAN & JABATAN
(1) KARYAWAN diterima sebagai karyawan tetap (PKWTT) sejak
tanggal [TANGGAL MULAI KERJA].
(2) Jabatan awal : [JABATAN]
(3) Divisi : [NAMA DIVISI]
(4) Grade/Level : [GRADE jika ada]
PASAL 2 — MASA PERCOBAAN
(1) PERUSAHAAN menetapkan masa percobaan selama [DURASI: maks.
3 bulan] terhitung sejak tanggal [TANGGAL MULAI].
(2) Selama masa percobaan, masing-masing pihak dapat mengakhiri
hubungan kerja tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
(3) Upah selama masa percobaan tidak boleh lebih rendah dari
UMK [KOTA] yang berlaku.
(4) Setelah masa percobaan berhasil dilewati, karyawan resmi
berstatus karyawan tetap terhitung [TANGGAL SETELAH PERCOBAAN].
PASAL 3 — JABATAN & PENGEMBANGAN KARIER
(1) KARYAWAN dapat dipromosikan, dimutasi, atau dirotasi sesuai
kebutuhan perusahaan dan kompetensi yang bersangkutan.
(2) Perubahan jabatan dituangkan dalam surat keputusan (SK)
terpisah yang menjadi bagian dari perjanjian ini.
PASAL 4 — KOMPENSASI
(1) Upah pokok : Rp [NOMINAL UPAH POKOK] per bulan
(2) Tunjangan : [JENIS & NOMINAL TUNJANGAN TETAP]
(3) Review gaji : Setiap [FREKUENSI: tahunan/semesteran]
berdasarkan penilaian kinerja.
(4) THR : 1× upah sebulan penuh (bagi yang sudah
bekerja ≥ 12 bulan) sesuai PP No. 36 Tahun 2021.
PASAL 5 — BENEFIT TAMBAHAN
(1) BPJS Ketenagakerjaan: JKK, JKM, JHT, JP — wajib didaftarkan
(2) BPJS Kesehatan: Kelas [KELAS] — iuran Perusahaan [X]%,
Karyawan [Y]%
(3) Asuransi jiwa/kesehatan: [JENIS & PROVIDER jika ada]
(4) [Fasilitas lain: laptop, kendaraan dinas, dll.]
PASAL 6 — BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini berakhir apabila:
a. Karyawan mengundurkan diri (notice period 30 hari)
b. Karyawan memasuki usia pensiun ([USIA PENSIUN] tahun)
c. Karyawan meninggal dunia
d. Terjadi PHK sesuai ketentuan UU yang berlaku
Penyelesaian hak-hak karyawan mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021.
PASAL 7 — NON-DISCLOSURE AGREEMENT (NDA)
[Klausul kerahasiaan — sama seperti Template 1 Pasal 7]
PASAL 8 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
[Sama seperti Template 1 Pasal 9]
[KOTA], [TANGGAL, BULAN, TAHUN]
PERUSAHAAN KARYAWAN
[Materai Rp10.000] [Materai Rp10.000]
(______________________) (______________________)
[NAMA DIREKTUR/HRD] [NAMA KARYAWAN + NIK]
📋 Template 5 — Perjanjian Kerja Remote / Work From Home (WFH Agreement)
Remote Work · Hybrid · Digital Nomad · Freelance Karyawan
(Remote Work Agreement)
Nomor: [NOMOR PERJANJIAN]
Dibuat antara:
PIHAK PERTAMA : PT [NAMA PERUSAHAAN], diwakili [NAMA], [JABATAN]
PIHAK KEDUA : [NAMA KARYAWAN], NIK [NIK]
Dengan mempertimbangkan perkembangan model kerja modern dan
kebutuhan fleksibilitas operasional, kedua pihak sepakat:
PASAL 1 — JENIS KONTRAK
Perjanjian ini adalah [PKWT / PKWTT] dengan status
Remote Work / Hybrid sesuai kesepakatan.
PASAL 2 — LOKASI DAN MODE KERJA
(1) Mode kerja : [Fully Remote / Hybrid (X hari WFO, Y hari WFH)]
(2) Domisili kerja : KARYAWAN berlokasi di [KOTA/NEGARA DOMISILI].
(3) KARYAWAN wajib memastikan koneksi internet yang stabil dan
lingkungan kerja yang kondusif secara mandiri.
(4) Biaya internet/utilitas kerja dari rumah: [ditanggung karyawan /
diganti perusahaan Rp [NOMINAL] per bulan].
PASAL 3 — PERANGKAT KERJA
(1) PERUSAHAAN menyediakan: [DAFTAR PERANGKAT: laptop, VPN, lisensi SW]
(2) Perangkat tersebut adalah milik PERUSAHAAN dan wajib dikembalikan
saat hubungan kerja berakhir.
PASAL 4 — WAKTU KERJA DAN KETERSEDIAAN
(1) KARYAWAN wajib tersedia dan dapat dihubungi pada jam kerja:
[JAM MULAI – JAM SELESAI] WIB pada hari kerja.
(2) KARYAWAN wajib membalas komunikasi kerja dalam [X] jam
pada hari kerja.
(3) Rapat wajib (standup, sprint review, 1on1) dihadiri sesuai
jadwal yang ditetapkan manajer.
PASAL 5 — OUTPUT DAN PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja berbasis output/deliverables, bukan
kehadiran fisik.
(2) KPI dan target kinerja ditetapkan oleh manajer setiap
[FREKUENSI: kuartal/semesteran].
(3) KARYAWAN wajib mengisi laporan kerja harian/mingguan
pada sistem [NAMA TOOLS: Jira/Asana/Notion/dll.].
PASAL 6 — KEAMANAN DATA DAN SIBER
(1) KARYAWAN wajib menggunakan VPN perusahaan untuk akses
sistem internal.
(2) Dilarang mengerjakan pekerjaan dari jaringan WiFi publik
tanpa VPN aktif.
(3) KARYAWAN bertanggung jawab atas keamanan perangkat yang
digunakan untuk pekerjaan.
(4) Pelanggaran keamanan data yang disebabkan kelalaian
KARYAWAN menjadi tanggung jawab pribadi.
PASAL 7 — KOMPENSASI (sama dengan Template 1 Pasal 3)
PASAL 8 — KETENTUAN LAIN
Semua ketentuan yang tidak diatur secara khusus dalam perjanjian
ini mengacu pada Peraturan Perusahaan dan perundang-undangan
ketenagakerjaan yang berlaku.
[KOTA], [TANGGAL, BULAN, TAHUN]
PERUSAHAAN KARYAWAN
[Materai Rp10.000] [Materai Rp10.000]
(______________________) (______________________)
[NAMA + JABATAN] [NAMA + NIK]
7. Perjanjian Kerja Elektronik: Sah Secara Hukum?
Di era digital, semakin banyak perusahaan — terutama startup dan perusahaan dengan karyawan remote — yang menandatangani kontrak kerja secara digital. Apakah ini sah secara hukum Indonesia?
Ya, perjanjian kerja elektronik sah secara hukum berdasarkan dua regulasi:
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. UU No. 19 Tahun 2016 — mengakui keabsahan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
- Permen Naker No. 16 Tahun 2019 — secara khusus mengatur bahwa PKWT dapat dibuat secara elektronik selama memenuhi ketentuan UU ITE
- e-Meterai resmi Peruri (meterai.peruri.go.id) harus digunakan menggantikan meterai fisik untuk dokumen digital — diakui setara berdasarkan UU Bea Meterai No. 10 Tahun 2020
- Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi (dari penyedia seperti Privy, PrivyID, atau PERURI) memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibanding tanda tangan scan biasa
- PKWT elektronik tetap wajib didaftarkan ke Disnaker dalam 3 hari kerja — pendaftaran dapat dilakukan secara online di portal Disnaker setempat
Privy (privy.id), VIDA (vida.id), dan DocuSign (tersertifikasi KOMINFO) adalah platform yang diakui otoritasnya. Tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki nilai pembuktian lebih kuat di pengadilan dibanding tanda tangan scan JPG biasa.
8. Hak & Kewajiban Karyawan dalam Kontrak Kerja
🛡️ Hak & Kewajiban Karyawan Berdasarkan UU Ketenagakerjaan
✅ HAK KARYAWAN (wajib dipenuhi perusahaan)
- Upah minimum sesuai UMK/UMP yang berlaku
- Upah lembur (1,5× – 2× upah normal)
- Cuti tahunan 12 hari setelah 12 bulan kerja
- Cuti melahirkan 3 bulan (6 minggu sebelum + 6 minggu sesudah)
- BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
- THR minimal 1× upah/bulan
- Uang kompensasi saat PKWT berakhir
- Surat pengalaman kerja saat hubungan kerja berakhir
- Perlakuan sama tanpa diskriminasi (gender, agama, suku)
📋 KEWAJIBAN KARYAWAN (wajib dipenuhi)
- Melaksanakan pekerjaan sesuai uraian tugas
- Mematuhi peraturan perusahaan & tata tertib
- Menjaga kerahasiaan informasi perusahaan
- Menjaga aset dan fasilitas perusahaan
- Melaporkan kehadiran dan izin sesuai prosedur
- Notice period 30 hari sebelum resign
- Mengembalikan aset perusahaan saat offboarding
- Tidak bekerja untuk pesaing (jika ada klausul)
Untuk detail kewajiban yang sering dilampirkan bersama kontrak kerja, pelajari: Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang Benar dan Lengkap — dokumen ini sering ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan kontrak kerja.
9. Siklus Dokumen Kerja: Dari Lamaran hingga Pengalaman Kerja
Surat perjanjian kerja adalah mata rantai tengah dari siklus dokumen ketenagakerjaan. Memahami urutannya membantu Anda mempersiapkan dokumen yang tepat di setiap tahap:
Melamar posisi → diterima wawancara
▼
Perusahaan menawarkan posisi, jabatan, dan gaji
▼
Kontrak ditandatangani — hubungan kerja resmi dimulai
▼
SK Pengangkatan, slip gaji, evaluasi kinerja
▼
Notice period, clearance, offboarding
▼
Bukti riwayat kerja untuk karier selanjutnya
Artikel surat perjanjian kerja ini merupakan bagian dari seri panduan ketenagakerjaan lengkap di PanduanAdministrasi.com
📎 Siklus Dokumen Kerja Lengkap di PanduanAdministrasi.com
- Contoh Surat Lamaran Kerja 2026 — langkah pertama sebelum kontrak
- Surat Lamaran Fresh Graduate — untuk karyawan pertama kali masuk
- Contoh Surat Pernyataan Kesanggupan — sering ditandatangani bersamaan dengan kontrak
- Surat Pengunduran Diri 2026 — saat kontrak akan berakhir
- Surat Pengalaman Kerja 2026 — setelah kontrak berakhir
- Cara Daftar NPWP Online 2026 — wajib sebelum mulai bekerja
10. FAQ — 8 Pertanyaan Hukum Kontrak Kerja yang Sering Ditanyakan
Apakah surat perjanjian kerja harus bermaterai?
Apakah perjanjian kerja verbal (lisan) sah di Indonesia?
- PKWT WAJIB tertulis — PP No. 35 Tahun 2021 mengharuskan PKWT dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke Disnaker. PKWT yang dibuat lisan demi hukum menjadi PKWTT (karyawan tetap)
- PKWTT bisa lisan, namun sangat tidak disarankan karena jika terjadi sengketa, hampir mustahil membuktikan isi perjanjian
- Risiko perjanjian lisan: karyawan bisa mengklaim gaji lebih tinggi dari yang disetujui, atau menolak pemutusan kerja karena tidak ada bukti tertulis
Kesimpulan: selalu buat perjanjian kerja secara tertulis, apapun jenis dan durasinya.
Berapa lama maksimum kontrak PKWT bisa berlangsung?
- Kontrak awal: maks. 2 tahun
- Perpanjangan (1 kali): maks. 1 tahun
- Pembaruan kontrak baru (1 kali, setelah jeda 30 hari): maks. 2 tahun
Jika total melebihi 5 tahun, atau karyawan masih dipekerjakan setelah batas waktu, demi hukum berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap) dengan seluruh hak yang melekat.
Apa yang terjadi jika PKWT tidak didaftarkan ke Disnaker?
- Karyawan berstatus karyawan tetap sejak awal
- Perusahaan wajib memberikan hak karyawan tetap termasuk pesangon penuh jika di-PHK
- Tidak bisa mengakhiri hubungan kerja saat kontrak “seharusnya” berakhir
Ini adalah kesalahan administratif yang paling mahal bagi HRD — pastikan ada sistem reminder untuk pendaftaran PKWT.
Apakah klausul non-compete sah dan bisa dieksekusi di Indonesia?
- Pengadilan Indonesia cenderung tidak mengeksekusi non-compete yang terlalu luas (industri terlalu besar, durasi sangat panjang, wilayah tidak terbatas)
- Non-compete yang “wajar” — durasi 6–12 bulan, lingkup spesifik, disertai kompensasi — lebih mungkin diterima pengadilan
- Non-disclosure (NDA) dan non-solicitation (larangan merekrut karyawan perusahaan) lebih mudah dieksekusi secara hukum
- Untuk posisi sangat senior (C-level) dengan akses ke rahasia dagang kritis, non-compete lebih justified secara hukum
Bisakah karyawan menolak menandatangani kontrak yang sudah diberikan?
Secara hukum, perjanjian kerja memerlukan kesepakatan bebas dari kedua pihak (KUH Perdata Pasal 1320). Karyawan berhak menolak menandatangani jika kontrak memuat ketentuan yang:
- Melanggar UU (upah di bawah UMK, cuti di bawah ketentuan, masa percobaan PKWT)
- Tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan saat wawancara
- Memuat klausul yang dianggap tidak wajar
Jika karyawan menolak tanpa alasan yang sah, perusahaan berhak membatalkan penawaran kerja. Sebaiknya lakukan negosiasi secara profesional sebelum menandatangani — ini adalah hak Anda.
Apakah perusahaan bisa mengubah isi kontrak yang sudah ditandatangani?
Perubahan kontrak kerja yang sudah sah ditandatangani hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua pihak. Langkah yang benar:
- Buat addendum/amandemen kontrak yang ditandatangani kedua pihak
- Perubahan yang merugikan karyawan (penurunan gaji, pengurangan benefit) tanpa persetujuan karyawan adalah pelanggaran kontrak
- Jika perusahaan memaksa perubahan sepihak yang merugikan, karyawan dapat mengundurkan diri dan mengklaim ini sebagai PHK terselubung dengan hak pesangon
Apakah perjanjian kerja remote/WFH memiliki regulasi khusus?
Saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif perjanjian kerja remote di Indonesia. Namun beberapa ketentuan yang berlaku:
- UU ITE mengatur keabsahan perjanjian elektronik
- UU Ketenagakerjaan tetap berlaku penuh — termasuk ketentuan upah, waktu kerja, cuti, dan BPJS — tidak ada pengurangan hak karena status remote
- Biaya internet dan fasilitas kerja dari rumah adalah area yang perlu diatur secara eksplisit dalam kontrak karena tidak ada standar baku
- Untuk karyawan remote yang berdomisili di luar Indonesia, berlaku komplikasi hukum ketenagakerjaan lintas negara yang perlu konsultasi hukum khusus
📌 Ringkasan — Surat Perjanjian Kerja & Kontrak Karyawan 2026
- Perjanjian kerja ada 2 jenis utama: PKWT (kontrak, maks. 5 tahun) dan PKWTT/PKWP (karyawan tetap)
- PKWT WAJIB tertulis, bermaterai Rp10.000, dan didaftarkan ke Disnaker dalam 3 hari kerja — jika tidak, otomatis jadi PKWTT
- PKWT tidak boleh memuat masa percobaan — hanya PKWTT yang boleh memiliki masa percobaan maks. 3 bulan
- 32 klausul wajib dalam perjanjian kerja yang lengkap: identitas, kompensasi, waktu kerja, cuti, BPJS, NDA, dan mekanisme PHK
- Perjanjian kerja elektronik sah secara hukum berdasarkan UU ITE dan Permen Naker No. 16/2019
- Klausul non-compete adalah area abu-abu — konsultasikan dengan konsultan hukum untuk posisi senior
- 5 template tersedia: PKWT standar, PKWT musiman, PKWT proyek, PKWP/karyawan tetap, dan remote work agreement
- Perjanjian kerja tidak boleh berisi ketentuan yang lebih rendah dari standar minimum UU — klausul seperti itu batal demi hukum
📎 Artikel Ketenagakerjaan Terkait Lainnya
- Contoh Surat Pengalaman Kerja 2026: 8 Template Per Industri
- Surat Pengunduran Diri Kerja 2026: 7 Template + Hak Karyawan Resign
- Contoh Surat Keterangan Kerja (SKK) — untuk karyawan yang masih aktif
- Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab — sering dilampirkan bersama kontrak
- Contoh Surat Pernyataan Kesanggupan — dokumen komitmen saat onboarding
- Panduan Lengkap Materai: Kapan dan Bagaimana Menggunakannya
- Cara Daftar NPWP Online 2026 via Coretax — wajib sebelum gajian pertama
🔖 Artikel Terkait Lainnya



Pengelola dan penulis PanduanAdministrasi.com, berdomisili di Surabaya. Menyusun panduan administrasi dengan merujuk pada peraturan resmi yang berlaku, berangkat dari pengalaman pribadi mengurus berbagai dokumen administrasi di Indonesia.

